Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan pentingnya kehadiran Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid itu akan membuat sistem hukum Indonesia lebih relevan.
"Ini upaya menyusun kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Asep mengatakan ada tiga perkembangan yang diatur dalam KUHP baru. Tiga hal tersebut terkait permasalahan utama dalam hukum pidana.
"Yaitu perumusan perbuatan yang dilarang, perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik pidana maupun tindakan," ujar dia.
Asep berharap dasar hukum anyar itu memenuhi empat misi perubahan mendasar yang menjadi fokus pembentukan KUHP baru. Mulai dari dekolonisasi, demokratisasi, hingga konsolidasi.
"Serta harmonisasi agar pemerintah provinsi di tingkat daerah tegak lurus dengan KUHP dan memahami KUHP lebih baik dari sebelumnya," papar dia.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) menekankan pentingnya kehadiran Undang-undang (
UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid itu akan membuat sistem hukum Indonesia lebih relevan.
"Ini upaya menyusun kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Asep mengatakan ada tiga perkembangan yang diatur dalam KUHP baru. Tiga hal tersebut terkait permasalahan utama dalam hukum pidana.
"Yaitu perumusan perbuatan yang dilarang, perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik pidana maupun tindakan," ujar dia.
Asep berharap dasar hukum anyar itu memenuhi empat misi perubahan mendasar yang menjadi fokus pembentukan KUHP baru. Mulai dari dekolonisasi, demokratisasi, hingga konsolidasi.
"Serta harmonisasi agar pemerintah provinsi di tingkat daerah tegak lurus dengan KUHP dan memahami KUHP lebih baik dari sebelumnya," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)