"Rumusan KUHP baru tentang pidana mati ruang kemanusiaannya lebih luas," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Asep mengutip Pasal 100 KUHP ayat 1 sampai 3. Hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
"Dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana," ujar dia.
Asep menyebut hukuman mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Kemudian tenggat waktu masa percobaan 10 tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca: Dasar Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Anulir Hukuman Mati Terdakwa Mutilasi |
Hukuman pidana mati bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Syaratnya, terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan.
"Perubahan pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Pidana penjara seumur hidup dihitung sejak keputusan presiden ditetapkan," jelas Asep.
Sebaliknya, kata Asep, terpidana bisa dihukum mati bila tidak menunjukkan sikap terpuji. Termasuk, bila tidak ada harapan untuk memperbaiki tingkah lakunya.
"Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id