Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Pejabat BPKM Diminta Jelaskan Pengaruh Gubernur Nonaktif Maluku Utara

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2024 12:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi atau BPKM Hasim Daengbarang pada Rabu, 24 Januari 2024. Hasim diperiksa terkait dugaan suap terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
 
“Dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku Gubernur,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.
 
Kepala Bagain Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pengaruh khusus Abdul dalam perkara ini. Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Rizal, dan Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Maluku Utara Ferdinand Siagian.
 
Baca: OTT KPK di Labuhan Batu Sumut, Sejumlah Pejabat Diduga Terima Suap

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan