Ilustrasi rutan. Foto: Dok istimewa
Ilustrasi rutan. Foto: Dok istimewa

Napi Koruptor Dapat Remisi, Bukti Kinerja Pemberantasan Korupsi Merosot

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 10:25
Jakarta: IM57+ Institute meyakini pemberian remisi untuk koruptor itu bermaksud. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai pelemahan dalam pemberantasan korupsi usai pengubahan undang-undang kini semakin kental.
 
“Pemberian remisi secara fleksibel akan semakin melengkapi berbagai bukti aktual terkait menurunnya kinerja pemberantasan korupsi yang sudah meluncur jatuh ke bawah pascarevisi UU KPK,” kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
 
Praswad mengungkapkan pemberian remisi idulfitri untuk ratusan narapidana kasus korupsi disayangkan. Pemerintah dinilai memperburuk kepercayaan publik atas pemberantasan rasuah di Indonesia.

“Harusnya pemerintah fokus pada pengembalian kepercayaan publik, alih-alih sibuk menjustifikasi pemberian remisi,” ungkapnya.
 
Baca juga: 240 Napi Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Orang Tidak Khawatir Lagi Korupsi

 
Menurut Praswad, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu diseret dalam pemberian remisi kepada koruptor ini. Sebab, pemberinya merupakan kementerian yang dibawahi Kepala Negara.
 
“Pemberian remisi lewat Kemenkumham adalah representasi dari sikap pemerintah, secara remisi dan tidak lain adalah pilihan politik dari Presiden. Terlebih, remisi dilakukan pascapenyelenggaraan pilpres,” ujar Praswad.
 
Sebanyak 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung mendapatkan remisi idulfitri. Salah satu orang yang mendapatkan hadiah itu yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang masa pemenjaraannya dikurangi sebulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan