Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

240 Napi Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Orang Tidak Khawatir Lagi Korupsi

Akmal Fauzi • 14 April 2024 18:18
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idulfitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Menurutnya, kebijakan hal itu akan menghilangkan efek jera.
 
Menurutnya, orang jadi tidak akan takut melakukan korupsi karena hukumannya dinilai sangat ringan. Kondisi itu ditambah dengan hukuman yang diterima pelaku korupsi relatif ringan serta implementasi perampasan aset terhadap pelaku korupsi di Indonesia juga cukup rendah.
 
"Di pengembalian aset rendah, pidananya rendah, jadi ini semakin membuat orang tidak khawatir lagi melakukan tindak pidana korupsi," kata Zaenur saat dihubungi, Minggu, 14 April 2024.

Zaenur mengatakan kebijakan ini akibat dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Akibatnya, pemberian remisi tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.
 
"Sekarang semua pelaku kejahatan sama dalam pemberian remisi. Ini artinya Indonesia menempatkan korupsi tidak lagi sebagai tindakan kejahatan luar biasa," ujarnya.
 
Baca juga: Remisi untuk Setnov Dikritik

 
Zaenur mendorong pemerintah perlu merevisi dan mengembalikan pengaturan memperketat remisi bagi terpidana korupsi. "Ini harus menjadi refleksi bagi pemerintah dan negara bagaimana sikap mereka untuk serius memberantas korupsi," kata dia.
 
Adapun dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini, di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan