Jakarta: Bareskrim Polri akan menggelar ulang perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Selasa, 23 Juli 2024. Kuasa hukum terpidana Ruly Panggabean mengaku pihaknya diundang untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
Dia bakal mewakili enam terpidana, yakni Jaya Suprianto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, dan Rivaldi. Ruly juga telah memberi kuasa untuk melaporkan BD dan A atas tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Gelar perkara ulang ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang diajukan ke Bareskrim mengenai dugaan kesaksian palsu oleh Aep dan Dede.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberi atensi khus dan menjamin untuk mengungkap kasus ini. Bareskrim Polri, Propam, dan Irwasum Polri terlibat untuk mendalami kasus ini .
"Kami berkewajiban untuk mendalami kasus ini dan akan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada masyarakat setelah semua fakta terungkap," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari Metro Siang di Metro TV, Selasa 23 Juli 2024.
Kepolisian memastikan bahwa gelar perkara ulang ini adalah langkah untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
Jakarta: Bareskrim Polri akan menggelar ulang perkara
pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Selasa, 23 Juli 2024. Kuasa hukum terpidana Ruly Panggabean mengaku pihaknya diundang untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
Dia bakal mewakili enam terpidana, yakni Jaya Suprianto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, dan Rivaldi. Ruly juga telah memberi kuasa untuk melaporkan BD dan A atas tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Gelar perkara ulang ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang diajukan ke Bareskrim mengenai dugaan kesaksian palsu oleh Aep dan Dede.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberi atensi khus dan menjamin untuk mengungkap kasus ini. Bareskrim Polri, Propam, dan Irwasum Polri terlibat untuk mendalami kasus ini .
"Kami berkewajiban untuk mendalami kasus ini dan akan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada masyarakat setelah semua fakta terungkap," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari Metro Siang di
Metro TV, Selasa 23 Juli 2024.
Kepolisian memastikan bahwa gelar perkara ulang ini adalah langkah untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)