Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

ICW Usul Istana Serahkan Calon Tunggal Pengganti Firli, Kenapa?

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 Januari 2024 02:05
Jakarta: Pengganti Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tanda tanya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan mengirimkan calon tunggal ke DPR.
 
"Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III," kata peneliti ICW Diky Anandya saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 14 Januari 2024.
 
Dia menyampaikan alasan usulan Jokowi harus menyerahkan satu nama calon pengganti Firli ke DPR. Salah satunya menghindari lobi-lobi politik jika jumlah calon yang diserahkan dua atau lebih.

“Hal ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” ungkap dia.
 
Dia menjelaskan proses penunjukkan pengganti Firli diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. presiden akan mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi pada 2019. Saat ini, tersisa empat nama calon, yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
 
Baca juga: KPK Buru Otak Pungli di Rutan

Dari empat nama tersebut, kata Diky, Kepala Negara harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan pada 2019. “Atau, sederhananya, menggunakan metode “Urut Kacang. Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya,” ungkap dia.
 
Jika diurutkan, Sigit Danang Joyo merupakan kandidat yang mendapat dukungan terbanyak, yaitu 19 suara. Kemudian, Lutfhi Jayadi Kurniawan mendapat tujuh suara, I Nyoman Wara dan Roby Arya B sama-sama mendapat nol suara.
 
Selain itu, Diky berharao Jokowi harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada 2019. Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur yang kelak menggantikan Firli.
 
Dia mengakui bukan pekerjaan yang mudah menunjuk sosok yang tepat dan sesuai harapan publik menunjuk pengganti Firli. Namun, calon anggota pengganti dituntut mampu memulihkan muruah KPK yang selama ini mendapatkan stigma negatif.
 
Selain itu, Diky mengatakan calon anggota pengganti pimpinan KPK yang terpilih juga harus mampu bekerja secara independen dan imparsial. Hal itu lantaran sisa masa periode KPK Indonesia memasuki tahun politik, mulai dari pemilu hingga pilkada. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan