Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Modus Penipuan PT Naila Syafaa, Pakai Barcode Bekas Berangkatkan Jemaah Umrah

Media Indonesia.com • 30 Maret 2023 15:25
Jakarta: Travel umrah PT Naila Syafaa Wisata Mandiri menggunakan barcode bekas untuk memberangkatkan jemaah umrah. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan barcode itu sudah digunakaan oleh jemaah umrah yang diberangkatkan pada Maret 2022.
 
"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkat jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcode-nya juga ada," kata Joko, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Tetapi, saat travel umrah tersebut hendak memberangkatkan di kloter selanjutnya, barcode itu ternyata digunakan kembali. Joko menyebutkan hal tersebut dilakukan sebab visa para jemaah umrah belum keluar.

"Disuruh lah sama owner, karyawannya kan bilang, Pak bagaimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama owner-nya oh yasudah atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.
 
Mendapat lampu hijau, karyawan travel umrah itu kemudian membuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan. Namun, foto yang terpasang di tanda pengenal itu adalah foto jemaah yang baru akan berangkat.
 
Baca: Tersangka Penipuan Travel Umrah Buang Barang Bukti Kartu ATM di Toilet

Akibat menggunakan barcode bekas ini, sejumlah jemaah pun tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat luntang-lantung di Arab Saudi. "Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," kata Joko.
 
Terungkapnya penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air. Polisi telah menangkap pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
 
Tersangka yakni Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
 
Para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan