Jakarta: Kasus video penganiyaan Mario Dandy Satrio anak pejabat Dirjen Pajak terhadap MDS viral di media sosial. Kasus ini kemudian merembet ke ke asal-usul harta kekayaan ayah pelaku Rafael Alun Trisambodo dengan gaya hidup mewah anaknya.
"Penganiayaan adalah tindakan biadab dan pelaku wajib diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada pembenaran apapun atas perbuatan biadab tersebut," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2023.
Teddy menilai kasus ini sudah keluar dari inti permasalahannya yakni menyoal tindak kekerasan dan penganiyaannya. Publik dan warganet kini justru lebih fokus menyoroti asal-usul harta kekayaan ayah pelaku yang merupakan seorang pegawai pajak.
"Karena pelaku adalah anak pejabat, lalu netizen mempertanyakan harta pejabat tersebut dan berlomba-lomba memvonis pejabat tersebut. Sayangnya, para tokoh ikutan berlomba-lomba di media memvonis pejabat tersebut, tanpa melalui proses hukum," ujar Teddy.
Menurut Teddy, aparat kini jangan salah fokus dengan tetap mengembangkan potensi adanya tersangka lain dalam kasus penganiayaanya. Adapun soal asal-usul harta kekayaan ayah pelaku biar diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang ada kekeliruan soal laporan harta kekayaannya.
"Jangan demi menyenang-nyenangkan Netizen, demi mendapatkan pujian, kita kangkangi hukum. Ini negara hukum, maka sebaiknya gunakan asas praduga tak bersalah. Jangan jadikan pandangan Netizen sebagai hukum, sehingga memvonis seseorang tanpa ada putusan hukum," kata Teddy.
Kata Teddy, jikalau ayah pelaku dinyatakan bersalah soal asal-usul harta kekayaannya, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan yang ada di Kementerian Keuangan.
"Jika tidak ada kasus anaknya, maka pejabat tersebut aman. Lalu kemana fungsi pengawasan selama ini? Apa saja kerja mereka sehingga hal ini bisa lolos?," kata Teddy.
Sebelumnya, Sebuah video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terhadap seseorang remaja berinisial CDO atau David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian Mario bertemu David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap David.
David mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kasus video
penganiyaan Mario Dandy Satrio anak pejabat
Dirjen Pajak terhadap MDS viral di media sosial. Kasus ini kemudian merembet ke ke asal-usul harta kekayaan ayah pelaku Rafael Alun Trisambodo dengan gaya hidup mewah anaknya.
"Penganiayaan adalah tindakan biadab dan pelaku wajib diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada pembenaran apapun atas perbuatan biadab tersebut," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2023.
Teddy menilai kasus ini sudah keluar dari inti permasalahannya yakni menyoal tindak kekerasan dan penganiyaannya. Publik dan warganet kini justru lebih fokus menyoroti asal-usul harta kekayaan ayah pelaku yang merupakan seorang
pegawai pajak.
"Karena pelaku adalah anak pejabat, lalu netizen mempertanyakan harta pejabat tersebut dan berlomba-lomba memvonis pejabat tersebut. Sayangnya, para tokoh ikutan berlomba-lomba di media memvonis pejabat tersebut, tanpa melalui proses hukum," ujar Teddy.
Menurut Teddy, aparat kini jangan salah fokus dengan tetap mengembangkan potensi adanya tersangka lain dalam kasus penganiayaanya. Adapun soal asal-usul harta kekayaan ayah pelaku biar diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang ada kekeliruan soal laporan harta kekayaannya.
"Jangan demi menyenang-nyenangkan Netizen, demi mendapatkan pujian, kita kangkangi hukum. Ini negara hukum, maka sebaiknya gunakan asas praduga tak bersalah. Jangan jadikan pandangan Netizen sebagai hukum, sehingga memvonis seseorang tanpa ada putusan hukum," kata Teddy.
Kata Teddy, jikalau ayah pelaku dinyatakan bersalah soal asal-usul harta kekayaannya, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan yang ada di Kementerian Keuangan.
"Jika tidak ada kasus anaknya, maka pejabat tersebut aman. Lalu kemana fungsi pengawasan selama ini? Apa saja kerja mereka sehingga hal ini bisa lolos?," kata Teddy.
Sebelumnya, Sebuah video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terhadap seseorang remaja berinisial CDO atau David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian Mario bertemu David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap David.
David mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)