Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jaksa Dinilai Keliru Terapkan Pasal di Kasus Korupsi BTS

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2023 13:32
Jakarta: Kubu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak memprotes penggunaan pasal dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai keliru.
 
"Dakwaan lebih menekankan kejadian yang sangat condong dan menjurus kepada tindak pidana yang diancam dengan pasal lain," kata kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Maqdir juga menilai jaksa memaksakan dakwaan. Menurutnya, berkas yang telah dibacakan di depan hakim tidak dibuat secara tidak cermat, tepat, dan jelas.

Kubu Galumbang mengamini pembangunan BTS 4G merupakan proyek nasional yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, Kominfo diyakini telah salah tafsir.
 
"Penggambaran cara-cara dilakukannya perbuatan yang dituduhkan tidak lebih tidak adanya rencana yang diterapkan dalam proyek strategis nasional oleh pemerintah RI yang diterjemahkan oleh Kominfo untuk direalisasikan dengan cara memaksa atau mengancam keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi termasuk terdakwa," ucap Maqdir.
 
Baca juga: Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Dinilai Terlalu Dini

Kubu Galumbang meminta majelis hakim menyatakan dakwaan yang dibuat jaksa harus batal demi hukum. Eksepsi yang dibacakan hari ini diharap dipertimbangkan.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955. Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan