Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. MI/Rommy Pujianto
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. MI/Rommy Pujianto

Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Dinilai Terlalu Dini

Candra Yuri Nuralam • 11 Juli 2023 23:52
Jakarta: Protes para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai terlalu dini. Sebab, yang diajukan diyakini bukan eksepsi melainkan pleidoi.
 
"Betul, eksepsi itu belum masuk pada pokok perkara," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Selasa, 11 Juli 2023.
 
Berdasarkan analisis Fickar, tidak ada yang salah dalam dakwaan jaksa. Pengajuannya pun dinilai sudah benar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa juga dinilai telah menguraikan waktu kejadian dengan baik. Menurut dia, dakwaan tidak kabur seperti yang diprotes para terdakwa.
 
Dia pun meminta persidangan terus dilanjutkan. Majelis hakim diharapkan tidak mengabulkan permintaan para terdakwa dalam putusan sela yang digelar pekan depan.
 
"Jadi belum salah tidaknya terdakwa, salah tidaknya nanti setelah diperiksa alat buktinya berupa saksi, ahli, surat, terdakwa, dan petunjuk," ucap Fickar.
 
Baca Juga: Perkara BTS 4G, Kejagung Sebut Telah Memanggil 500 Saksi

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim mengesampingkan eksepsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate. Persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
 
"Alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023.
 
Jaksa menyebut seluruh uraian dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G yang menjerat Plate sudah dipaparkan dengan cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan. Kerugian negara dalam perkara itu juga sudah disampaikan untuk diuji dalam persidangan.
 
Jaksa juga menilai eksepsi Plate tidak dibuat dengan semestinya. Bantahan Menkominfo nonaktif itu seharusnya diuji dan dibuktikan dalam persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan