Jakarta: Polri diminta menelusuri 23 akun media sosial (medsos) terkait penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay. Hal itu disampaikan korban saat pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Ada 23 akun media sosial yang kita telah sampaikan. Beberapa media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik itu terus ditelusuri," kata kuasa hukum korban, Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
Zainul mengatakan ada lima terlapor dalam laporan yang dilayangkannya. Namun, terlapor masih dalam penyelidikan. Sebab, terlapor itu belum dipastikan apakah badan hukum atau perorangan.
"Karena kita mengetahui adalah dari nomor akun-akun media sosialnya," ujar Zainul.
Meski begitu, Zainul mengaku telah mengantongi beberapa nama. Identitas itu diketahui dari data transaksi korban dan pelaku.
"Untuk meyakinkan para korban, para pelaku ini memberi foto KTP. Tapi kita tidak tahu apakah itu KTP asli atau tidak karena informasi yang kita dapatkan itu KTP orang lain hingga nomor rekening yang dibeli atas nama orang lain dan banyak modus-modus seperti itu dan itu tentu terus didalami oleh teman-teman penyidik dan kami akan terus input pembuktian," ucap Zainul.
Bareskrim Polri memeriksa tujuh korban untuk mendalami dugaan penipuan tiket Coldplay. Empat korban selesai menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), sedangkan pemeriksaan tiga korban lainnya masih berlangsung.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polri diminta menelusuri 23 akun media sosial (medsos) terkait penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser
Coldplay. Hal itu disampaikan korban saat pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Ada 23 akun media sosial yang kita telah sampaikan. Beberapa media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik itu terus ditelusuri," kata kuasa hukum korban, Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
Zainul mengatakan ada lima terlapor dalam laporan yang dilayangkannya. Namun, terlapor masih dalam penyelidikan. Sebab, terlapor itu belum dipastikan apakah badan hukum atau perorangan.
"Karena kita mengetahui adalah dari nomor akun-akun media sosialnya," ujar Zainul.
Meski begitu, Zainul mengaku telah mengantongi beberapa nama. Identitas itu diketahui dari data transaksi korban dan pelaku.
"Untuk meyakinkan para korban, para pelaku ini memberi foto KTP. Tapi kita tidak tahu apakah itu KTP asli atau tidak karena informasi yang kita dapatkan itu KTP orang lain hingga nomor rekening yang dibeli atas nama orang lain dan banyak modus-modus seperti itu dan itu tentu terus didalami oleh teman-teman penyidik dan kami akan terus input pembuktian," ucap Zainul.
Bareskrim Polri memeriksa tujuh korban untuk mendalami dugaan
penipuan tiket Coldplay. Empat korban selesai menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), sedangkan pemeriksaan tiga korban lainnya masih berlangsung.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)