Jakarta: Arif, korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay membeberkan kronologi kasus yang menimpanya. Arif tertipu jasa penitipan (jastip) di media sosial Twitter.
"Saat itu pelaku sangat menyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah enggak bisa, langsung di-block nomornya," kata Arif di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Mei 2023.
Arif mengaku rugi hampir Rp4 juta. Uang itu untuk membeli dua tiket dengan kategori 6 atau Cat 6.
Pengacara Arif, Muhamad Zainul Arifin menambahkan pelaku juga menjual tiket Coldplay di media sosial Instagram dan Telegram. Dia berharap kasus penipuan tiket Coldplay dapat dituntaskan Bareskrim Polri. Sebab, Polda Metro Jaya sudah lebih dahulu mengungkap kasus serupa dan menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
"Kami berharap dari kawan-kawan Siber Bareskrim untuk menindaklanjuti dan yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan dan juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," tutur Zainal.
Arif datang ke Bareskrim Polri dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai korban atau pelapor. Total ada 60 korban yang didampingi Zainul dengan kerugian mencapai Rp183 juta.
Zainul dan puluhan kliennya melaporkan lima orang dalam kasus ini. Terlapor masih dalam lidik atau penyelidikan.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Arif, korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay membeberkan kronologi kasus yang menimpanya. Arif
tertipu jasa penitipan (jastip) di media sosial Twitter.
"Saat itu pelaku sangat menyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah enggak bisa, langsung di-
block nomornya," kata Arif di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Mei 2023.
Arif mengaku rugi hampir Rp4 juta. Uang itu untuk membeli dua tiket dengan kategori 6 atau Cat 6.
Pengacara Arif, Muhamad Zainul Arifin menambahkan pelaku juga menjual tiket Coldplay di media sosial Instagram dan Telegram. Dia berharap kasus penipuan tiket
Coldplay dapat dituntaskan Bareskrim Polri. Sebab, Polda Metro Jaya sudah lebih dahulu mengungkap kasus serupa dan menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
"Kami berharap dari kawan-kawan Siber Bareskrim untuk menindaklanjuti dan yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan dan juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," tutur Zainal.
Arif datang ke Bareskrim Polri dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai korban atau pelapor. Total ada 60 korban yang didampingi Zainul dengan kerugian mencapai Rp183 juta.
Zainul dan puluhan kliennya melaporkan lima orang dalam kasus ini. Terlapor masih dalam lidik atau penyelidikan.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)