Terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong - ANT/Muhammad Adimaja.
Terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong - ANT/Muhammad Adimaja.

Andi Narogong Janji Ganti Uang Negara Sebesar USD2,5 Juta

Juven Martua Sitompul • 30 November 2017 21:34
Jakarta: Terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji akan mengembalikan uang dari hasil korupsi proyek KTP-el sebesar USD2,5 juta ke negara. Dia sadar jika uang yang diterimanya dari proyek itu adalah uang milik negara.
 
"Saya sadar salah, saya berniat kembalikan uang yang saya terima 2,5 juta dollar AS. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang," kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 30 November 2017.
 
Andi mengakui pernah memberikan uang sebesar USD1,5 juta kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Uang itu diberikan melalui adiknya, Vidi Gunawan.

Menurut dia, uang itu sesuai dengan permintaan Irman sebagai syarat untuk memenangkan lelang proyek KTP-el. Bahkan, dalam kelanjutannya Irman kembali meminta uang sebesar USD700.000.
 
Baca: Andi Narogong Akui Adik Gamawan Terima Ruko dari Proyek KTP-el
 
Andi menjelaskan, fee untuk Irman sebenarnya telah disepakati akan disediakan PNRI. Namun, lantaran PNRI membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan sub kontraktor, Andi memberikan uang talangan sebesar USD700.000.
 
Dia mengaku pada akhirnya mundur dari proyek KTP-el tersebut. Andi kemudian meminta uang yang pernah dikeluarkannya untuk membayar fee diganti oleh Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, yang merupakan salah satu pengusaha dalam proyek KTP-el.
 
Akhirnya, lanjut dia, Marliem mengganti uang sebesar USD2,2 juta dan USD 300.000 sebagai keuntungan dalam proyek e-KTP. "Saya merasa uang Biomorf adalah uang negara yang saya rasa harus dikembalikan. Dari pada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup tenang," kata dia.
 
Andi pun telah mengirimkan uang senilai USD350.000 ke rekening KPK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmennya mencicil uang USD2,5 juta tersebut.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan