Jakarta: Terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui aliran uang korupsi proyek KTP-el mengalir ke anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya ke Azmin Aulia, adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Andi mengatakan Azmin menerima sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Azmin menerima ruko tersebut dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
PT Sandipala Arthaputra ini merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek KTP-el.
"Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang telah balik nama ke Azmin Aulia," kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Andi mengungkapkan, sejak awal perencanaan proyek KTP-el, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta menyiapkan fee sebesar 10 persen. Sebanyak 5 persen untuk anggota DPR sedangkan 5 persen untuk pejabat Kemendagri.
Andi mengatakan setiap anggota konsorsium mendapat tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberikan kepada pejabat Kemendagri ataupun DPR. Setelah Paulus memberikan fee kepada Azmin, giliran Andi menyerahkan uang USD1,5 juta kepada Kemendagri.
Andi mengungkapkan persentase fee itu telah ditentukan oleh Irman yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim sempat menekankan pernyataan Andi soal pemberian Ruko kepada Azmin.
Sebab, Azmin terus mengelak telah menerima sesuatu terkait proyek KTP-el. "Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing," jawab Andi.
Jakarta: Terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui aliran uang korupsi proyek KTP-el mengalir ke anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya ke Azmin Aulia, adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Andi mengatakan Azmin menerima sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Azmin menerima ruko tersebut dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
PT Sandipala Arthaputra ini merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek KTP-el.
"Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang telah balik nama ke Azmin Aulia," kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Andi mengungkapkan, sejak awal perencanaan proyek KTP-el, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta menyiapkan fee sebesar 10 persen. Sebanyak 5 persen untuk anggota DPR sedangkan 5 persen untuk pejabat Kemendagri.
Andi mengatakan setiap anggota konsorsium mendapat tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberikan kepada pejabat Kemendagri ataupun DPR. Setelah Paulus memberikan fee kepada Azmin, giliran Andi menyerahkan uang USD1,5 juta kepada Kemendagri.
Andi mengungkapkan persentase fee itu telah ditentukan oleh Irman yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim sempat menekankan pernyataan Andi soal pemberian Ruko kepada Azmin.
Sebab, Azmin terus mengelak telah menerima sesuatu terkait proyek KTP-el. "Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing," jawab Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)