Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan bidang tanah seluas 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Lahan itu diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Menurut dia, aset tersebut diduga dibeli Taufiqurrahman pada 2014 dengan nilai Rp4,5 miliar. Saat ini harga aset yang telah dipasangi pelang penyitaan tersebut menyentuh nilai Rp15 miliar.
Penyidik juga tengah memverifikasi dugaan aset lainnya berupa tanah yang tidak disebutkan lokasinya. Aset itu mencakup empat bidang tanah seluas sekitar 1 hektare dengan harga pembelian aset 2014 sekitar Rp2,3 miliar.
"Estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera disita," ujar Ali.
Baca: KPK Diminta Tiru Kejagung Menangani Kasus TPPU Djoko Tjandra
KPK menetapkan Taufiqurrahman tersangka pencucian uang pada 8 Januari 2018. Penetapan ini berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Rp5 miliar yang lebih dulu menjeratnya.
Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan bidang tanah seluas 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Lahan itu diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (
TPPU) eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 14 September 2020.
Menurut dia, aset tersebut diduga dibeli Taufiqurrahman pada 2014 dengan nilai Rp4,5 miliar. Saat ini harga aset yang telah dipasangi pelang penyitaan tersebut menyentuh nilai Rp15 miliar.
Penyidik juga tengah memverifikasi dugaan aset lainnya berupa tanah yang tidak disebutkan lokasinya. Aset itu mencakup empat bidang tanah seluas sekitar 1 hektare dengan harga pembelian aset 2014 sekitar Rp2,3 miliar.
"Estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera disita," ujar Ali.
Baca:
KPK Diminta Tiru Kejagung Menangani Kasus TPPU Djoko Tjandra
KPK menetapkan Taufiqurrahman tersangka pencucian uang pada 8 Januari 2018. Penetapan ini berkaitan dengan kasus
suap dan gratifikasi Rp5 miliar yang lebih dulu menjeratnya.
Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)