Kepala Rutan Cipinang Muhammad Ulin Nuha. Medcom.id/Zaenal Arifin.
Kepala Rutan Cipinang Muhammad Ulin Nuha. Medcom.id/Zaenal Arifin.

343 Tahanan Rutan Cipinang Dapat Asimilasi Cegah Korona

Zaenal Arifin • 01 April 2020 15:36
Jakarta: Sebanyak 343 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) mendapat program asimilasi dan integritas. Ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19) di dalam rutan.
 
Salah satu syarat bagi warga binaan yang mendapat program itu, yakni harus sudah menjalani masa tahanan selama dua per tiga dari masa hukuman. "Sedangkan untuk integrasi adalah dua per tiga dari masa pidana," kata Kepala Rutan Cipinang Muhammad Ulin Nuha di Rutan Cipinang, Jaktim, Rabu, 1 April 2020.
 
Sebanyak 343 warga binaan yang mendapat asimilasi ini akan dipersilakan menjalani masa sisa tahanan di rumahnya masing-masing. Dengan catatan, wajib lapor dan dilarang bepergian ke luar kota.

Baca: Warga Tangsel Diimbau Lebaran di Rumah
 
Program ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M HH-18.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, Presiden, Menteri yang sudah mengeluarkan penetapan sehingga kondisi Rutan Cipinang yang over kapasitas Alhamdulillah sudah tertangani dengan baik," ucapnya.
 
Menurut Ulin, pemberian asimilasi kepada 343 warga binaan sesuai putusan pengadilan. "Kalau ada putusan, baru kita sesuaikan dengan ketentuan dengan pelaksanaan daripada Permen tersebut," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>