"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Majelis hakim kasasi menilai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak salah. Sofyan Basir pantas bebas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Andi.
Baca: KPK Ajukan Kasasi Putusan Bebas Sofyan Basir
Fakta persidangannya pun dinilai sudah membuktikan kasus Sofyan Basir. Majelis hakim kasasi menolak permintaan penuntut umum KPK.
"Atas dasar dan alasan tersebut majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus pada Hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020," tutur Andi.
KPK sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Sofyan Basir oleh Tipikor. Kasasi itu sudah diajukan pada Jumat, 15 November 2020.
Baca: Sofyan Basir Semringah Divonis Bebas
Sofyan terlepas dari tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 4 November 2019. Sofyan juga lepas dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
JPU KPK mendakwa Sofyan memfasilitasi pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menilai beberapa dakwaan JPU tak terbukti dalam persidangan.
(SUR)