Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin karena sakit dan menikahkan anak. Rachmat seharusnya ditahan sebelum Agustus 2020.
"Alasan KPK menunda penahanan tersangka korupsi karena menikahkan anak adalah alasan yang tidak masuk akal dan bukan alasan yuridis," kata Fickar kepada Medcom.id, Jumat, 14 Agustus 2020.
Menurut dia, pembantaran baru boleh dilakukan jika tersangka dalam keadaan sakit. Namun, hal itu pun harus dibuktikan dengan surat resmi dari rumah sakit.
"Artinya jika seseorang dalam status penahanannya bisa ditunda dulu atau dibantarkan. Setelah yang bersangkutan sembuh baru dilanjutkan penahanannya," ujar Fickar.
Fickar mempertanyakan maksud KPK membantarkan hanya karena anak Rachmat Yasin menikah. Dia khawatir tersangka lain izin mengikuti kegiatan keluarga jika akan di tahan ke depan.
Tindakan itu juga dinilai bisa jadi celah korupsi di Lembaga Antirasuah. Tersangka berpotensi melobi penyidik atau pimpinan untuk pembantaran dengan alasan yang tak logis.
"Jika dijadikan kebiasaan ini akan sangat berbahaya karena menjadi potensi dan peluang terjadinya korupsi juga," tutur Fickar.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta memeriksa pimpinan Lembaga Antikorupsi terkait masalah ini. Fickar menilai Dewas KPK tak perlu menunggu laporan.
"Dewas KPK harus seharusnya responsif," ujar Fickar.
Baca: Rachmat Yasin Potong Anggaran SKPD hingga Terima Mobil Rp825 Juta
KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi pada Kamis, 13 Agustus 2020. Namun, KPK mengakui penahanan Rachmat sejatinya bisa lebih cepat.
"Karena pertimbangan kemanusiaan karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada (Minggu) 9 Agustus 2020 lalu," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menangguhkan penahanan mantan Bupati Bogor
Rachmat Yasin karena sakit dan menikahkan anak. Rachmat seharusnya ditahan sebelum Agustus 2020.
"Alasan KPK menunda penahanan tersangka korupsi karena menikahkan anak adalah alasan yang tidak masuk akal dan bukan alasan yuridis," kata Fickar kepada
Medcom.id, Jumat, 14 Agustus 2020.
Menurut dia, pembantaran baru boleh dilakukan jika tersangka dalam keadaan sakit. Namun, hal itu pun harus dibuktikan dengan surat resmi dari rumah sakit.
"Artinya jika seseorang dalam status penahanannya bisa ditunda dulu atau dibantarkan. Setelah yang bersangkutan sembuh baru dilanjutkan penahanannya," ujar Fickar.
Fickar mempertanyakan maksud KPK membantarkan hanya karena anak Rachmat Yasin menikah. Dia khawatir tersangka lain izin mengikuti kegiatan keluarga jika akan di tahan ke depan.
Tindakan itu juga dinilai bisa jadi celah korupsi di Lembaga Antirasuah. Tersangka berpotensi melobi penyidik atau pimpinan untuk pembantaran dengan alasan yang tak logis.
"Jika dijadikan kebiasaan ini akan sangat berbahaya karena menjadi potensi dan peluang terjadinya korupsi juga," tutur Fickar.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta memeriksa pimpinan Lembaga Antikorupsi terkait masalah ini. Fickar menilai Dewas KPK tak perlu menunggu laporan.
"Dewas KPK harus seharusnya responsif," ujar Fickar.
Baca:
Rachmat Yasin Potong Anggaran SKPD hingga Terima Mobil Rp825 Juta
KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan
gratifikasi pada Kamis, 13 Agustus 2020. Namun, KPK mengakui penahanan Rachmat sejatinya bisa lebih cepat.
"Karena pertimbangan kemanusiaan karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada (Minggu) 9 Agustus 2020 lalu," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)