Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Eks Dirut PT Inti Divonis 2 Tahun Penjara

Media Indonesia • 02 Maret 2020 23:31
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subside tiga bulan kurungan. Dia terseret kasus suap proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.
 
"Secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Ponto, saat membacakan amar putusan si Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2020.
 
Darman dianggap telah menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan SGD96.700. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hak yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
 
"Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan sepandang majelis hakim terdakwa bersikap sopan," ujar Rianto.
 
Dalam kasus ini, Darman sejatinya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa menuntut Darman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Eks Dirut PT Inti Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
 
Baca: Pejabat PT Angkasa Pura Propertindo Dipanggil KPK
 
Darman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Atas putusan hakim tersebut Darman Mappangara masih melakukan pikir-pikir. Pasalnya, keluarga terdakwa tidak hadir dalam sidang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan