Jakarta: Vice President (VP) PT Angkasa Pura Propertindo, Robu Jamal, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
"Yang bersangkutan diperiksa buat tersangka DMP (Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada Program Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Doddy Dewanyanto dan sopir pribadi tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, Endang. Keduanya diperiksa sebagai saksi buat tersangka Darman Mappangara.
Darman memerintahkan staf PT INTI, Taswin Nur, memberikan sejumlah uang pada Andra Agussalam. Taswin yang juga tersangka dalam kasus ini meminta sopir Andra menjemput uang dengan kode 'barang paket'.
Barang tersebut diberikan Taswin di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Juli 2019. Uang total Rp1 miliar itu diberikan dalam bentuk pecahan SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan SGD1.000 dan tujuh lembar pecahan SGD100.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, TSW bertemu dengan sopir AYA untuk penyerahan uang. Sesaat setelah penyerahan tersebut, Tim KPK melakukan tangkap tangan pada TSW dan sopir AYA di pusat perbelanjaan tersebut," beber Febri.
Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andra Y Agussalam dan Taswin Nur sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola PT AP II. Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Jakarta: Vice President (VP) PT Angkasa Pura Propertindo, Robu Jamal, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek
baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
"Yang bersangkutan diperiksa buat tersangka DMP (Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada Program Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Doddy Dewanyanto dan sopir pribadi tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, Endang. Keduanya diperiksa sebagai saksi buat tersangka Darman Mappangara.
Darman memerintahkan staf PT INTI, Taswin Nur, memberikan sejumlah uang pada Andra Agussalam. Taswin yang juga tersangka dalam kasus ini meminta sopir Andra menjemput uang dengan kode 'barang paket'.
Barang tersebut diberikan Taswin di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Juli 2019. Uang total Rp1 miliar itu diberikan dalam bentuk pecahan SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan SGD1.000 dan tujuh lembar pecahan SGD100.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, TSW bertemu dengan sopir AYA untuk penyerahan uang. Sesaat setelah penyerahan tersebut, Tim KPK melakukan tangkap tangan pada TSW dan sopir AYA di pusat perbelanjaan tersebut," beber Febri.
Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andra Y Agussalam dan Taswin Nur sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola PT AP II. Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)