Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Status ASN Pegawai KPK Disebut Menguntungkan

Candra Yuri Nuralam • 25 Agustus 2021 13:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut status pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) menguntungkan. Keuntungan dirasakan saat meminta penambahan personel.
 
"Ada untungnya juga status pegawai KPK jadi ASN, artinya saat minta penyelidik yang sudah pengalaman di instansi lain BPK, BPKP, Bea Cukai, ada PPNS, kita bisa minta lihat rekam jejaknya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Alex mengatakan pihaknya bisa menyaring orang-orang kompeten saat mencari pegawai tambahan. Alex yakin ke depan pihaknya tidak akan mendapatkan pegawai ecek-ecek.

"Enggak perform di KPK kita kembalikan (ke instansi asalnya)," ujar Alex.
 
KPK masih kekurangan 400 penyidik dan penyelidik. Kekurangan sangat dirasakan karena total penyidik dan penyelidik di KPK tidak sampai seratus orang.
 
Lembaga Antikorupsi segera meminta pembukaan lowongan pekerjaan. Prosesnya seperti pencarian ASN.
 
"Untuk tambah sumber daya manusia (SDM) di KPK untuk rekrutmen di PPNS," tutur Alex.
 
(Baca: KPK Butuh 400 Penyelidik dan Penyidik)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan