Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pelaku Penipuan Investasi Lucky Star Rp15,6 Miliar Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2021 16:06
Jakarta: Polisi menangkap pelaku penipuan investasi ilegal modus aplikasi trading Lucky Star dengan nilai kerugian mencapai Rp15,6 miliar. Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial HS alias SS. 
 
"Pelaku tidak memiliki latar belakang usaha investasi, kebetulan pelaku pada 2007 menikah dentan suaminya yang pernah jadi pialang. Jadi, dasar itu mereka buat kegiatan investasi. Kemudian pelaku bercerai dan dilanjutkan sendiri usahannya pada 2011," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 8 Juni 2021.  
 
Ady tidak menyebut waktu dan lokasi penangkapan. Dia memerinci sejumlah barang bukti yang disita, antara lain dua laptop merek Asus dan HP, tiga handphone, dan satu hardisk merek Seagate.

Kemudian, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, satu buku tabungan atas nama pelaku, 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening yang berbeda, dan satu dokumen berkaitan data peserta investasi, serta dokumen lainnya
 
Ady menyebut pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2007. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star.
 
"Dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar," ujar Ady.
 
Baca: Dugaan Penipuan Investasi Rp1 Miliar Mulai Diselidiki
 
Kerugian itu berpotensi bertambah. Sebab korban ditelusuri hampir 100 orang lebih. Namun, masih dalam pendalaman. 
 
Ady menuturkan pelaku HS alias SS mempromosikan investasi Lucky Star  melalui media sosial. Gambar-gambar yang diunggah dalam media sosial sebagai promosi itu tidak asli miliknya, melainkan memanipulasi dari internet.
 
"Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google, kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku " ujar Ady. 
 
Dia mengatakan para korban investasi rata-rata menyetor dana Rp25-Rp500 juta. Hasil penyelidikan diketahui dana yang disetor korban tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan rekening pribadi sebagai kedok penipuan investasi forex. 
 
Polisi telah menerima dua laporan atas kasus itu. Kedua pelapor mengaku diiming-imingi keuntungan sehingga tertipu.
 
"Pelaku memberikan iming-iming sebesar 4 sampai 6 persen yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut " ungkap Ady.
 
Polisi telah berkoordinasi dengam otoritas jasa keuangan (OJK). Lucky Star dinyatakan investasi ilegal sejak September 2020. Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan