Jakarta: Buronan Kasus Korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021.
Adelin Lis ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Kemudian Singapura menghukum Adelin dengan mendeportasinya.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN.
Baca: Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia
"Sehingga sangat patut Singapura merespons dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput dan diserahkan pada tim kejaksaan Agung," kata Azmi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Juni 2021.
Menurut Azmi, Adelin berkategori buron yang beresiko tinggi. Pada tahun 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri. Termasuk sempat juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta.
"Melihat hal ini sangat tepat bila pemerintah Singapura medeportasi ke Jakarta melalui kejaksaan Agung," kata Azmi.
Kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura termasuk Imigrasi Singapura dan Kementerian dalam Negeri Singapura menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura.
"Namun bila pemerintah Singapura tidak membantu proses pemulangan Adelin Lis ke kejaksaan Agung, maka benarlah dugaan bahwa Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan dianggap sebagai surganya para koruptor," kata Azmi.
Jakarta: Buronan Kasus Korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021.
Adelin Lis ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Kemudian Singapura menghukum Adelin dengan mendeportasinya.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN.
Baca:
Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia
"Sehingga sangat patut Singapura merespons dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput dan diserahkan pada tim kejaksaan Agung," kata Azmi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Juni 2021.
Menurut Azmi, Adelin berkategori buron yang beresiko tinggi. Pada tahun 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri. Termasuk sempat juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta.
"Melihat hal ini sangat tepat bila pemerintah Singapura medeportasi ke Jakarta melalui kejaksaan Agung," kata Azmi.
Kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura termasuk Imigrasi Singapura dan Kementerian dalam Negeri Singapura menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura.
"Namun bila pemerintah Singapura tidak membantu proses pemulangan Adelin Lis ke kejaksaan Agung, maka benarlah dugaan bahwa Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan dianggap sebagai surganya para koruptor," kata Azmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)