"Mengenai eksekusi terkait denda dan uang pengganti akan dilaksanakan nanti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021.
Kejagung tidak mau terburu-buru menagih denda dan uang pengganti ke Adelin. Dia masih harus menjalani karantina selama 14 hari sebelum menjalani masa tahanannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena kita baru dapat terpidana," ujar Leonard.
Baca: Kejagung Pastikan Penyidikan TPPU Adelin Lis Terus Berjalan
Buron terpidana pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, ini pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006. Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp119 miliar untuk kasus korupsi.