KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin Dijamin Sesuai Aturan

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2021 02:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis langsung diperiksa dan ditahan usai dijemput paksa.
 
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penjemputan paksa dan penahanan itu sesuai aturan hukum. Seluruh tindakan Lembaga Antikorupsi sudah dipertimbangkan.
 
"KPK memandang syarat-syarat penahanan sudah tercukupi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021

Firli menuturkan syarat penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan boleh dilakukan bila pihak berperkara dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
 
Dalam aturan juga disebut penahanan boleh dilakukan bila ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Firli memastikan semua syarat sudah terpenuhi.
 
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis dibidik sejak Agustus 2020.
 
Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan rekan separtai, Aliza Gunado. Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Baca: KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan