Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Keterangan saksi diperlukan supaya kasus terang-benderang.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 12 orang saksi terkait kasus korupsi ASABRI pada pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
Saksi tersebut, yakni S selaku Sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI. Kemudian, TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital
Baca: Pencucian Uang ASABRI, Jimmy Sutopo Beli 36 Lukisan Berlapis Emas
Berikutnya, ABS selaku Direktur PT Strategic Management Service; NF selaku Karyawan PT Oso Management Investasi; NF selaku Direktur Utama PT Dwidana Sakti Sekuritas; dan AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management. Lalu SS selaku Dirut PT Artha Sekuritas Indonesia.
Leonard menyebut saksi lainnya ialah A selaku Head of Finance PT Corfina Capital; DC selaku Karyawan PT Oso Manajemen Investasi; BS selaku Direktur Marketing PT. Corfina Capital; S selaku Dirut P Masindo Artha Sekuritas, serta AT selaku nominee terdakwa Benny Tjokrosaputro (BTS).
“Selanjutnya, LM selaku Direktur PT Victoria Manajemen Investasi dan AAS selaku Direktur PT Victoria Manajemen Investasi,” papar Leonard.
Saksi lainnya, yakni RW selaku Direksi PT KGI Sekuritas Indonesia; IK selaku Pegawai PT ASABRI; MMM selaku Direktur PT Aurora Asset Management; dan F selaku Dirut PT Aurora Asset Management. Terakhir, SA selaku Tim Pengelola Investasi PT Oso Manajemen Investasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,” tutur Leonard.
Meski begitu, Leonard tak memerinci keterangan apa yang ingin digali dari para saksi. Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham Wardhana Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penuntutan terhadap tersangka Ilham Wardhana Siregar dicabut. Sebab, Ilham meninggal dunia karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Kedelapan tersangka telah berstatus terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain tersangka perorangan, Kejagung menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Keterangan saksi diperlukan supaya kasus terang-benderang.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 12 orang saksi terkait kasus korupsi ASABRI pada pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
Saksi tersebut, yakni S selaku Sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI. Kemudian, TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital
Baca:
Pencucian Uang ASABRI, Jimmy Sutopo Beli 36 Lukisan Berlapis Emas
Berikutnya, ABS selaku Direktur PT Strategic Management Service; NF selaku Karyawan PT Oso Management Investasi; NF selaku Direktur Utama PT Dwidana Sakti Sekuritas; dan AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management. Lalu SS selaku Dirut PT Artha Sekuritas Indonesia.
Leonard menyebut saksi lainnya ialah A selaku Head of Finance PT Corfina Capital; DC selaku Karyawan PT Oso Manajemen Investasi; BS selaku Direktur Marketing PT. Corfina Capital; S selaku Dirut P Masindo Artha Sekuritas, serta AT selaku nominee terdakwa Benny Tjokrosaputro (BTS).
“Selanjutnya, LM selaku Direktur PT Victoria Manajemen Investasi dan AAS selaku Direktur PT Victoria Manajemen Investasi,” papar Leonard.
Saksi lainnya, yakni RW selaku Direksi PT KGI Sekuritas Indonesia; IK selaku Pegawai PT ASABRI; MMM selaku Direktur PT Aurora Asset Management; dan F selaku Dirut PT Aurora Asset Management. Terakhir, SA selaku Tim Pengelola Investasi PT Oso Manajemen Investasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,” tutur Leonard.
Meski begitu, Leonard tak memerinci keterangan apa yang ingin digali dari para saksi. Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham Wardhana Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penuntutan terhadap tersangka Ilham Wardhana Siregar dicabut. Sebab, Ilham meninggal dunia karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Kedelapan tersangka telah berstatus terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain tersangka perorangan, Kejagung menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)