Jakarta: Sebanyak tiga anak korban pemerkosaan bapak kandung di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Pemeriksaan untuk menganalisis tindakan korban dari sisi psikologis demi membantu proses pembuktian tindak pidana.
"Sudah dan sedang dalam pemeriksaan psikologi forensik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Desember 2021.
Ramadhan mengatakan penyidik masih menunggu hasil analisis dari tim psikologi forensik. Analisa hasil pemeriksaan membutuhkan waktu lama.
"Itu membutuhkan waktu yang tidak cepat sebenarnya. Minimal 1 minggu terhadap ketiga anak yang diduga mendapatkan kasus pencabulan tersebut," ungkap Ramadhan.
Polisi kembali mengusut kasus pemerkosaan yang sempat disetop itu karena desakan masyarakat. Pengusutan berbekal laporan model A atau laporan dibuat langsung oleh anggota polisi.
"Saya mendapatkan update dari tim asistensi di Luwu Timur, di mana penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Oktober 2021.
Penyetopan kasus itu menuai kecaman dari masyarakat. Polisi didesak menuntaskan kasus itu dengan menetapkan bapak ketiga anak sebagai tersangka.
Baca: Kasus Bapak Perkosa 3 Anak di Luwu Timur Diselisik Lewat 52 Saksi
Jakarta: Sebanyak tiga anak
korban pemerkosaan bapak kandung di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Pemeriksaan untuk menganalisis tindakan korban dari sisi psikologis demi membantu proses pembuktian tindak pidana.
"Sudah dan sedang dalam pemeriksaan psikologi forensik," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Desember 2021.
Ramadhan mengatakan penyidik masih menunggu hasil analisis dari tim psikologi forensik. Analisa hasil pemeriksaan membutuhkan waktu lama.
"Itu membutuhkan waktu yang tidak cepat sebenarnya. Minimal 1 minggu terhadap ketiga anak yang diduga mendapatkan kasus pencabulan tersebut," ungkap Ramadhan.
Polisi kembali mengusut kasus pemerkosaan yang sempat disetop itu karena desakan masyarakat. Pengusutan berbekal laporan model A atau laporan dibuat langsung oleh anggota polisi.
"Saya mendapatkan update dari tim asistensi di Luwu Timur, di mana penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan
pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Oktober 2021.
Penyetopan kasus itu menuai kecaman dari masyarakat. Polisi didesak menuntaskan kasus itu dengan menetapkan bapak ketiga anak sebagai tersangka.
Baca:
Kasus Bapak Perkosa 3 Anak di Luwu Timur Diselisik Lewat 52 Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)