Jakarta: Polisi menyelisik kasus dugaan pemerkosaan oleh bapak terhadap tiga anak kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penyelidikan dilakukan lewat para saksi.
"Polres Luwu Timur sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan 52 orang saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 November 2021.
Ramadhan tak memerinci ke-52 saksi tersebut. Namun, beberapa saksi kasus dugaan bapak memerkosa ketiga anak itu ialah ibu korban, rekan kerja, dokter puskesmas setempat, dan dokter Rumah Sakit Vale Sorowako.
Baca: Kasus Bapak Perkosa 3 Anak, Polisi Periksa Ibu Korban
Polisi kembali mengusut kasus dugaan pencabulan yang sempat disetop itu karena desakan masyarakat. Pengusutan dilakukan berbekal laporan model A atau laporan dibuat langsung oleh polisi.
"Saya mendapatkan update dari tim asistensi di Luwu Timur, di mana penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Oktober 2021.
Penyetopan kasus dugaan pemerkosaan itu menuai kecaman dari masyarakat. Polisi didesak menuntaskan kasus itu dengan menetapkan bapak tersebut sebagai tersangka.
Jakarta: Polisi menyelisik kasus dugaan
pemerkosaan oleh bapak terhadap tiga
anak kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penyelidikan dilakukan lewat para saksi.
"Polres Luwu Timur sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan 52 orang saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 November 2021.
Ramadhan tak memerinci ke-52 saksi tersebut. Namun, beberapa saksi kasus dugaan bapak memerkosa ketiga anak itu ialah ibu korban, rekan kerja, dokter puskesmas setempat, dan dokter Rumah Sakit Vale Sorowako.
Baca:
Kasus Bapak Perkosa 3 Anak, Polisi Periksa Ibu Korban
Polisi kembali mengusut kasus dugaan
pencabulan yang sempat disetop itu karena desakan masyarakat. Pengusutan dilakukan berbekal laporan model A atau laporan dibuat langsung oleh polisi.
"Saya mendapatkan
update dari tim asistensi di Luwu Timur, di mana penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Oktober 2021.
Penyetopan kasus dugaan pemerkosaan itu menuai kecaman dari masyarakat. Polisi didesak menuntaskan kasus itu dengan menetapkan bapak tersebut sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)