Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya Bupati Bintan Apri Sujadi hanya mengatur kuota rokok. Lembaga Antikorupsi menduga Apri juga 'memainkan' air kemasan di Bintan.
"Rumornya kan air kemasan juga masuk, itu kalau dihitung-hitung jumlah air kemasan yang masuk kawasan bebas itu, orang sana aja mandinya itu pake air kemasan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Alex mengatakan pihaknya menemukan adanya komoditas jumlah yang ganjil dari penjualan air kemasan di sana. Lembaga Antikorupsi mendalami hal tersebut.
Baca: Bupati Bintan Diduga Sebabkan Maraknya Rokok Ilegal di Indonesia
"Informasi seperti itu akan dikembangkan apakah ada komoditas lainnya yang dampaknya merugikan cukai negara," ujar Alex.
KPK menahan Apri bersama dengan menahan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohamad Saleh H Umar. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar.
Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu oleh Umar sepanjang bermain di Bintan.
Dalam akal bulusnya itu, Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara jadi merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.
Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya Bupati Bintan Apri Sujadi hanya mengatur kuota rokok. Lembaga
Antikorupsi menduga Apri juga 'memainkan' air kemasan di Bintan.
"Rumornya kan air kemasan juga masuk, itu kalau dihitung-hitung jumlah air kemasan yang masuk kawasan bebas itu, orang sana aja mandinya itu pake air kemasan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Alex mengatakan pihaknya menemukan adanya komoditas jumlah yang ganjil dari penjualan air kemasan di sana. Lembaga Antikorupsi mendalami hal tersebut.
Baca:
Bupati Bintan Diduga Sebabkan Maraknya Rokok Ilegal di Indonesia
"Informasi seperti itu akan dikembangkan apakah ada komoditas lainnya yang dampaknya merugikan cukai negara," ujar Alex.
KPK menahan Apri bersama dengan menahan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohamad Saleh H Umar. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar.
Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu oleh Umar sepanjang bermain di Bintan.
Dalam akal bulusnya itu, Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara jadi merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.
Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)