Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) memohon berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Ilham Wardhana Siregar, dianggap dibacakan. Ilham meninggal dunia saat perkara tersebut diusut.
"Mengingat yang bersangkutan sudah almarhum dan telah memberikan keterangan, ada BAP-nya. Kami selaku penuntut umum memohonkan pada persidangan ini, untuk BAP-nya dianggap dibacakan," kata salah satu JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 November 2021.
Jaksa merujuk pada Pasal 162 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid itu berbunyi, "Jika saksi sudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia, atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang, atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau karena tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara maka keterangannya itu dibacakan."
Terdakwa perkara tersebut sekaligus mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi menyatakan setuju dengan hal itu. Namun, keduanya meminta BAP tidak dijadikan sebagai keterangan saksi secara mutlak.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengambil sikap bahwa BAP tersebut dianggap dibacakan. Hal tersebut sesuai Pasal 162 ayat 1 KUHAP.
Sementara itu, masalah BAP yang dianggap menjadi keterangan saksi atau tidak, majelis menyerahkan kepada masing-masing terdakwa. Purwanto mempersilakan hal itu dijadikan sebagai materi dalam pembelaan.
"Untuk keterangan untuk saksi Ilham nanti silahkan ditanggapi bersama-sama dengan pembelaan dari terdakwa," ujar Purwanto.
Baca: Benny Tjokro Jual Kaveling untuk Bayar Pembelian Saham PT ASABRI
Ilham meninggal pada 31 Juli 2021. Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017 itu meninggal karena sakit.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI pada 1 Februari 2021. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) memohon berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Ilham Wardhana Siregar, dianggap dibacakan. Ilham meninggal dunia saat perkara tersebut diusut.
"Mengingat yang bersangkutan sudah almarhum dan telah memberikan keterangan, ada BAP-nya. Kami selaku penuntut umum memohonkan pada persidangan ini, untuk BAP-nya dianggap dibacakan," kata salah satu JPU di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 November 2021.
Jaksa merujuk pada Pasal 162 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid itu berbunyi, "Jika saksi sudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia, atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang, atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau karena tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara maka keterangannya itu dibacakan."
Terdakwa perkara tersebut sekaligus mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi menyatakan setuju dengan hal itu. Namun, keduanya meminta BAP tidak dijadikan sebagai keterangan saksi secara mutlak.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengambil sikap bahwa BAP tersebut dianggap dibacakan. Hal tersebut sesuai Pasal 162 ayat 1 KUHAP.
Sementara itu, masalah BAP yang dianggap menjadi keterangan saksi atau tidak, majelis menyerahkan kepada masing-masing terdakwa. Purwanto mempersilakan hal itu dijadikan sebagai materi dalam pembelaan.
"Untuk keterangan untuk saksi Ilham nanti silahkan ditanggapi bersama-sama dengan pembelaan dari terdakwa," ujar Purwanto.
Baca:
Benny Tjokro Jual Kaveling untuk Bayar Pembelian Saham PT ASABRI
Ilham meninggal pada 31 Juli 2021. Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017 itu meninggal karena sakit.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI pada 1 Februari 2021. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)