Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Benny Tjokro Jual Kaveling untuk Bayar Pembelian Saham PT ASABRI

Fachri Audhia Hafiez • 10 November 2021 15:10
Jakarta: Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menjual kaveling kepada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penjualan kaveling terkait penukaran pembelian saham PT Harvest Time.
 
Awalnya Benny menerima pembelian saham PT Harvest Time dari PT ASABRI sebesar Rp802 miliar. Harvest Time dimiliki PT Wiracipta Senasatria (WCS), anak usaha PT Hanson Internasional.
 
"(Dari) Rp800 miliar, dibayar (Benny) Rp100 miliar,  tersisa Rp702 miliar," kata Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 November 2021.

Hari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. Dia juga berstatus terdakwa pada perkara tersebut.
 
Hari mengatakan Benny membayar sisa Rp702 miliar melalui pertukaran kaveling siap bangun (Kasiba) di Serpong Kencana, Bogor, Jawa Barat, kepada PT ASABRI. Namun, Benny dikenakan bunga sekitar Rp30 miliar.
 
"Diperhitungkan bunga Rp30 miliar menjadi Rp732 miliar ini yang kemudian ditukar dengan kaveling siap bangun. Karena alasannya supaya lebih aman, lebih fisik jaminan dibanding saham non tbk (terbuka) tadi," ucap Hari.
 
Baca: Pinjamkan KTP ke Benny Tjokrosaputro, Saksi Kasus ASABRI Diberi Rp10 Juta
 
Hari menyebut PT ASABRI untung. Karena, awalnya PT Harvest Time dibeli Rp802 miliar lalu dikembalikan menjadi Rp832 miliar.
 
"Satuan Pengawasan Intern (SPI) SPI kita, auditor internal kita, bersama keuangan saya menyarankan dikenakan bunga. Bunganya itu Rp30 miliar. Sehingga, ditukar kaveling bukan Rp702 miliar tapi Rp732 miliar," kata Hari.
 
Pada dakwaan disebutkan pengembalian uang muka saham PT Harvest Time berawal pada 2016 saat ASABRI dipimpin Sonny Widjaja. Sonny meminta Benny mengembalikan uang muka pembelian saham tersebut.
 
Terdapat 2.338 unit kasiba yang dijual. Pembayaran kasiba diselesaikan Benny dengan menyetorkan dana yang sudah termasuk bunga senilai Rp783 miliar dan dicatat sebagai hasil penjualan kasiba.
 
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi. Kemudian, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan