Jakarta: Polri segera mengumumkan tersangka kebakaran kilang minyak RU VI PT Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saya rasa akan ada (tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri, Selasa, 18 Mei 2021.
Rusdi segera berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago. Dia akan meminta data lengkap tersangka.
Jenderal bintang satu itu menyebut kebakaran kilang pada akhir Maret 2021 itu sudah memenuhi unsur pidana. Penyidik menemukan unsur kealpaan dan kelalaian.
"Sehingga menimbulkan kebakaran dan ledakan," ujar Rusdi.
Kebakaran kilang minyak terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, pada Senin, 29 Maret 2021. Kebakaran yang menimbulkan ledakan itu terdengar hingga lima kilometer lebih.
Baca: Penyelidikan Kebakaran Tangki Pertamina Harus Jadi Landasan Penyusunan SOP Keselamatan Baru
Akibatnya, 23 orang menjadi korban. Sebanyak lima di antaranya mengalami luka berat. Sejumlah orang meninggal akibat kejadian tersebut.
Pertama, korban berinisial IA, 17, yang mengalami luka bakar. Dia mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan selama 12 hari di rumah sakit setempat.
Kemudian, korban berinisial AF, 18, seorang pelajar kelas 2 SMA di Indramayu. AF tutup usia setelah dirawat intensif 23 hari dengan luka bakar 80 persen.
Berikutnya, korban bernama Asrori bin Ustaz Roni meninggal pada Selasa, 4 Mei 2021. Teranyar, korban bernama Kosim bin Durakman yang meninggal pada Sabtu, 5 Mei 2021.
Jakarta: Polri segera mengumumkan tersangka kebakaran kilang minyak RU VI PT
Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saya rasa akan ada (tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri, Selasa, 18 Mei 2021.
Rusdi segera berkoordinasi dengan Kabid Humas
Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago. Dia akan meminta data lengkap tersangka.
Jenderal bintang satu itu menyebut kebakaran kilang pada akhir Maret 2021 itu sudah memenuhi unsur pidana. Penyidik menemukan unsur kealpaan dan kelalaian.
"Sehingga menimbulkan kebakaran dan ledakan," ujar Rusdi.
Kebakaran
kilang minyak terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, pada Senin, 29 Maret 2021. Kebakaran yang menimbulkan ledakan itu terdengar hingga lima kilometer lebih.
Baca:
Penyelidikan Kebakaran Tangki Pertamina Harus Jadi Landasan Penyusunan SOP Keselamatan Baru
Akibatnya, 23 orang menjadi korban. Sebanyak lima di antaranya mengalami luka berat. Sejumlah orang meninggal akibat kejadian tersebut.
Pertama, korban berinisial IA, 17, yang mengalami luka bakar. Dia mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan selama 12 hari di rumah sakit setempat.
Kemudian, korban berinisial AF, 18, seorang pelajar kelas 2 SMA di Indramayu. AF tutup usia setelah dirawat intensif 23 hari dengan luka bakar 80 persen.
Berikutnya, korban bernama Asrori bin Ustaz Roni meninggal pada Selasa, 4 Mei 2021. Teranyar, korban bernama Kosim bin Durakman yang meninggal pada Sabtu, 5 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)