Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas terdakwa perkara tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Muhammad Rizieq Shihab. Banding yang diajukan Rizieq kandas sehingga hukuman yang diterimanya tak berubah.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan, di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur RS UMMI Bogor Andi Tatat Hanif. Keduanya masing-masing divonis satu tahun penjara terkait perkara serupa.
Baca: Masa Penahanan Diperpanjang, Kuasa Hukum Rizieq Protes ke PN Jaktim
"Semuanya dikuatkan," kata dia.
Rizieq dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Dia terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq pada Kamis, 24 Juni 2021. Rizieq menolak putusan tersebut hingga mengajukan banding.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas terdakwa perkara tes
swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat,
Muhammad Rizieq Shihab. Banding yang diajukan
Rizieq kandas sehingga hukuman yang diterimanya tak berubah.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan, di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur RS UMMI Bogor Andi Tatat Hanif. Keduanya masing-masing divonis satu tahun penjara terkait perkara serupa.
Baca:
Masa Penahanan Diperpanjang, Kuasa Hukum Rizieq Protes ke PN Jaktim
"Semuanya dikuatkan," kata dia.
Rizieq dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes
swab di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Dia terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq pada Kamis, 24 Juni 2021. Rizieq menolak putusan tersebut hingga mengajukan banding.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)