Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Usut Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Berkoordinasi dengan PPATK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 04 Juli 2023 16:21
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan guna mengusut aliran dana korupsi proyek tower base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
“Jadi aliran dana sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK," Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi yang dikutip pada Selasa, 4 Juli 2023.
 
Dia menyampaikan proses pendalaman masih dilakukan. Namun, belum bisa dibeberkan sejauh apa penyidikan aliran dana haram tersebut lantaran termasuk dalam materi penyidikan.
 
Diketahui, salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan ke penyidik memberikan Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022. Uang tersebut diberikan meredam pengusutan perkara yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
 
Baca juga: Johnny Plate Minta Pemblokiran Rekening Miliknya dan Keluarga Dibuka

Kuntadi kemudian menegaskan pemeriksaan terhadap Dito merupakan di luar waktu pengusutan perkara kasus korupsi BTS Kominfo. Artinya, dugaan keterlibatan Dito di luar pokok perkara dari kasus BTS.

“Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu,” tutur Kuntadi.
 
Sebelumnya, Dito memenuhi panggilan Kejagung terkait dugaan dugaan makelar kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Penyidik mengklarifikasi Dito terkait keterangan terdakwa Irwan Hermawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan