Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengajak 21 kementerian dan lembaga menandatangani kesepakatan pemberantasan rasuah di sektor keuangan negara. Kegiatan itu digelar di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan ada beberapa aksi yang wajib dilakukan pimpinan kementerian dan lembaga setelah penandatanganan. Pertama, menguatkan digitalisasi perencanaan, penganggaran untuk menyinergikan program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Dan penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran antara lain kami bersama Kemenkeu, Krisna dan Sakti telah di-interface dan berikutnya akan terjadi interoperability," kata Suharso di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.
Kedua, para pimpinan kementerian dan lembaga diminta memperbaiki kinerja belanja pembangunan. Penyempurnaan itu bisa dilakukan dengan meningkatkan efektivitas audit pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketiga, para pimpinan kementerian dan lembaga juga diminta memaksimalkan penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Utamanya, kata Suharso, pada komoditas mineral dan batu bara.
"Yang keempat mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui pendataan aset tetap pemerintah pusat," ucap Suharso.
Kelima, menguatkan partai politik dalam pencegahan korupsi. Tak bisa dipungkiri, kelompok itu turut andil dalam pergerakan kebijakan di Indonesia.
Keenam, para pimpinan kementerian dan lembaga diminta mengoptimalisasi interoperabilitas data dengan nomor induk kependudukan (NIK). Semua program pemerintah wajib memakai satu bahan.
"Dengan keenam aksi pada fokus kedua keuangan negara, aksi pencegahan korupsi akan dilaksanakan pada tahun 2023 hingga 2024," ujar Suharso.
Pimpinan kementerian dan daerah juga wajib memasukkan laporannya ke situs Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan melaporkan data itu per enam bulan sekali ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Atau sewaktu-waktu sesuai arahan dan perintah Bapak Presiden," kata Suharso.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga tidak hanya datang dan menandatangani kesepakatan saja. Dia meminta semua aksi di dalamnya diterapkan setelah kembali ke instansinya masing-masing.
"Makanya kita sekarang menandatangani pakta integritas komitmen, kita harap ini tidak sekadar ritual kegiatan semata, seremonial, tapi ini adalah a gently of a thousand mile begin with a single step. Perjalanan jauh yang seribu mil harus dimulai dengan satu langkah," kata Tito.
Tito mendukung penuh pencegahan korupsi di sektor keuangan negara ini. Karena, dia kerap melihat banyak pemborosan yang dilakukan pemerintah daerah tapi tidak bisa ditegur oleh aparat penegak hukum.
Salah satu pemborosan yang kerap dilihatnya yakni pembangunan jalan. Pemerintah daerah kerap menambah lebar jalan melebihi kebutuhan yang sesungguhnya.
"Mungkin bagus, tapi sebetulnya masih banyak uang itu digunakan untuk kepentingan yang lain lagi daerah lain, APH (aparat penegak hukum) tidak akan bisa masuk di sini, kenapa? Karena enggak ada yang dilanggar," ucap Tito.
Menurutnya, pemborosan cuma bisa dicegah oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Kementerian dan lembaga yang menyepakati kesepakatan ini bisa memaksimalkan APIP untuk mencegah kebijakan yang membuang uang.
"Inilah policy atau kebijakan dari kepala daerah dan mereka memiliki kewenangan untuk itu, membuat jalan lebarnya 10, 20, itu suka-suka dia, sesuai dengan visi politiknya, janji kampanye dan lain-lain. Tapi APIP di situ bisa masuk, bahwa itu akan terjadi pemborosan," kata Tito.
Oleh? karena itu, kata Tito, penting hasil kesepakatan ini diteruskan ke jajaran kementerian dan lembaga masing-masing. Tito berharap tidak ada pemborosan maupun korupsi lagi di sektor keuangan negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK) mengajak 21
kementerian dan lembaga menandatangani kesepakatan pemberantasan rasuah di sektor keuangan negara. Kegiatan itu digelar di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (
Bappenas).
Kepala Bappenas
Suharso Monoarfa mengatakan ada beberapa aksi yang wajib dilakukan pimpinan kementerian dan lembaga setelah penandatanganan. Pertama, menguatkan digitalisasi perencanaan, penganggaran untuk menyinergikan program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Dan penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran antara lain kami bersama Kemenkeu, Krisna dan Sakti telah di-interface dan berikutnya akan terjadi
interoperability," kata Suharso di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.
Kedua, para pimpinan kementerian dan lembaga diminta memperbaiki kinerja belanja pembangunan. Penyempurnaan itu bisa dilakukan dengan meningkatkan efektivitas audit pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketiga, para pimpinan kementerian dan lembaga juga diminta memaksimalkan
penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Utamanya, kata Suharso, pada komoditas mineral dan batu bara.
"Yang keempat mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui pendataan aset tetap pemerintah pusat," ucap Suharso.
Kelima, menguatkan partai politik dalam pencegahan korupsi. Tak bisa dipungkiri, kelompok itu turut andil dalam pergerakan kebijakan di Indonesia.
Keenam, para pimpinan kementerian dan lembaga diminta mengoptimalisasi interoperabilitas data dengan nomor induk kependudukan (NIK). Semua program pemerintah wajib memakai satu bahan.
"Dengan keenam aksi pada fokus kedua keuangan negara, aksi pencegahan korupsi akan dilaksanakan pada tahun 2023 hingga 2024," ujar Suharso.
Pimpinan kementerian dan daerah juga wajib memasukkan laporannya ke situs Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan melaporkan data itu per enam bulan sekali ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Atau sewaktu-waktu sesuai arahan dan perintah Bapak Presiden," kata Suharso.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga tidak hanya datang dan menandatangani kesepakatan saja. Dia meminta semua aksi di dalamnya diterapkan setelah kembali ke instansinya masing-masing.
"Makanya kita sekarang menandatangani pakta integritas komitmen, kita harap ini tidak sekadar ritual kegiatan semata, seremonial, tapi ini adalah
a gently of a thousand mile begin with a single step. Perjalanan jauh yang seribu mil harus dimulai dengan satu langkah," kata Tito.
Tito mendukung penuh pencegahan korupsi di sektor keuangan negara ini. Karena, dia kerap melihat banyak pemborosan yang dilakukan pemerintah daerah tapi tidak bisa ditegur oleh aparat penegak hukum.
Salah satu pemborosan yang kerap dilihatnya yakni pembangunan jalan. Pemerintah daerah kerap menambah lebar jalan melebihi kebutuhan yang sesungguhnya.
"Mungkin bagus, tapi sebetulnya masih banyak uang itu digunakan untuk kepentingan yang lain lagi daerah lain, APH (aparat penegak hukum) tidak akan bisa masuk di sini, kenapa? Karena enggak ada yang dilanggar," ucap Tito.
Menurutnya, pemborosan cuma bisa dicegah oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Kementerian dan lembaga yang menyepakati kesepakatan ini bisa memaksimalkan APIP untuk mencegah kebijakan yang membuang uang.
"Inilah
policy atau kebijakan dari kepala daerah dan mereka memiliki kewenangan untuk itu, membuat jalan lebarnya 10, 20, itu suka-suka dia, sesuai dengan visi politiknya, janji kampanye dan lain-lain. Tapi APIP di situ bisa masuk, bahwa itu akan terjadi pemborosan," kata Tito.
Oleh? karena itu, kata Tito, penting hasil kesepakatan ini diteruskan ke jajaran kementerian dan lembaga masing-masing. Tito berharap tidak ada pemborosan maupun korupsi lagi di sektor keuangan negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)