Jakarta: Status pandemi covid bakal berubah menjadi endemi dan segala aspek kehidupan kembali ke sedia kala, termasuk penegakan hukum. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut transisi ini membuat beberapa proses tak lagi relevan, seperti sidang daring.
"Mestinya sudah dihapus sidang online. Kalau masih ada, berarti ya cacat hukum. Karena sudah tidak ada alasan darurat. Harusnya, kuasa hukum mengajukan keberatan ke majelis hakim," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 9 Mei 2023.
Hal tersebut diungkap Boyamin merespons sidang perdana mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan terkait kasus pertambangan di Pengadilan Negeri Makassar. Menurut Boyamin, hal tersebut tak perlu lagi dilakukan lantaran kasus covid sudah terkendali.
Dia menilai seharusnya penegak hukum mempertimbangkan beberapa catatan terkait sistem peradilan. Boyamin mengatakan asas keterdesakan seperti kondisi pandemi mesti terpenuhi, jika tidak sidang online bertentangan dengan beberapa hal prinsip.
"Itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik, jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHAP maupun Kekuasaan Kehakiman," kata dia.
Kedua, kata dia, sidang online ini berpotensi menghambat kebenaran materiel perkara yang harusnya bisa digali seluruh pihak. Menurut Boyamin, jika terdakwa dihadirkan secara langsung, semua pihak bisa menggali secara komperhensif.
Adapun kuasa hukum Helmut, Sholeh Amin, mengamini hal itu. Dia menyebut seharusnya sidang digelar secara tatap muka, sehingga penegak hukum bisa menggali untuk memperoleh kebenaran yang sesungguhnya.
"Untuk itu, tujuan peradilan pidana untuk memperoleh 'social justice' dan 'legal juctice' bisa menjadi kenyataan dengan diselenggarakannya sidang secara langsung," ujarnya.
?Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Status pandemi covid bakal berubah menjadi endemi dan segala aspek kehidupan kembali ke sedia kala, termasuk penegakan hukum. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut transisi ini membuat beberapa proses tak lagi relevan, seperti
sidang daring.
"Mestinya sudah dihapus sidang online. Kalau masih ada, berarti ya cacat hukum. Karena sudah tidak ada alasan darurat. Harusnya, kuasa hukum mengajukan keberatan ke majelis hakim," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari
Media Indonesia, Selasa, 9 Mei 2023.
Hal tersebut diungkap Boyamin merespons sidang perdana mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan terkait kasus pertambangan di Pengadilan Negeri Makassar. Menurut Boyamin, hal tersebut tak perlu lagi dilakukan lantaran kasus covid sudah terkendali.
Dia menilai seharusnya
penegak hukum mempertimbangkan beberapa catatan terkait sistem peradilan. Boyamin mengatakan asas keterdesakan seperti kondisi pandemi mesti terpenuhi, jika tidak sidang online bertentangan dengan beberapa hal prinsip.
"Itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik, jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHAP maupun Kekuasaan Kehakiman," kata dia.
Kedua, kata dia, sidang online ini berpotensi menghambat kebenaran materiel perkara yang harusnya bisa digali seluruh pihak. Menurut Boyamin, jika terdakwa dihadirkan secara langsung, semua pihak bisa menggali secara komperhensif.
Adapun kuasa hukum Helmut, Sholeh Amin, mengamini hal itu. Dia menyebut seharusnya sidang digelar secara tatap muka, sehingga penegak
hukum bisa menggali untuk memperoleh kebenaran yang sesungguhnya.
"Untuk itu, tujuan peradilan pidana untuk memperoleh 'social justice' dan 'legal juctice' bisa menjadi kenyataan dengan diselenggarakannya sidang secara langsung," ujarnya.
?Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)