Jakarta: Polri diminta tidak menghentikan pengusutan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus jam tangan Richard Mille. Termasuk, mendalami dugaan keterlibatan anggota Korps Bhayangkara.
"Polisi itu kan penegak hukum, dan hukum itu melindungi setiap warga negara. Karena itu saya mengecam keras jika ada oknum kepolisian menyelewengkan hukum dan mempermainkan masyarakat yang ditimpa masalah," kata kuasa hukum korban kasus Richard Mille, Heroe Waskito melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Heroe juga berharap Polri tidak menyepelekan dugaan tersebut. Sebab, hukum tidak boleh pandang bulu.
"Jika orang gedongan saja bisa terseok-seok mencari keadilan, bagaimana orang kecil?" ucap Heroe.
Kasus penipuan jam tangan mewah ini dilaporkan oleh Tony Sutrisno. Dalam aduannya dia mengaku diperas sejumlah oknum perwira Polri.
Tony membenarkan adanya pemerasan tersebut dan menjelaskan duduk perkara. Pengusaha itu menuturkan proses penanganan kasus yang dilaporkannya mulanya lancar. Penyidik meyakini perkara dugaan penipuan itu bisa diproses pidana.
Kubu korban pemerasan dalam penipuan jam tangan Richard Mille Tony Sutrisno mengadukan penanganan perkaranya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga itu langsung meminta klarifikasi ke Mabes Polri.
"Kami sudah merespons dengan memintakan klarifikasi ke Mabes Polri. Kami sementara ini menunggu," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.
Benny mengatakan permintaan klarifikasi itu ditujukan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Hingga kini, belum ada jawaban terkait klarifikasi itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polri diminta tidak menghentikan pengusutan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus jam tangan Richard Mille. Termasuk, mendalami dugaan keterlibatan anggota
Korps Bhayangkara.
"Polisi itu kan penegak hukum, dan hukum itu melindungi setiap warga negara. Karena itu saya mengecam keras jika ada oknum kepolisian menyelewengkan hukum dan mempermainkan masyarakat yang ditimpa masalah," kata kuasa hukum korban kasus Richard Mille, Heroe Waskito melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Heroe juga berharap Polri tidak menyepelekan dugaan tersebut. Sebab, hukum tidak boleh pandang bulu.
"Jika orang gedongan saja bisa terseok-seok
mencari keadilan, bagaimana orang kecil?" ucap Heroe.
Kasus penipuan jam tangan mewah ini dilaporkan oleh Tony Sutrisno. Dalam aduannya dia mengaku diperas sejumlah oknum perwira Polri.
Tony membenarkan adanya pemerasan tersebut dan menjelaskan duduk perkara. Pengusaha itu menuturkan proses penanganan kasus yang dilaporkannya mulanya lancar. Penyidik meyakini perkara dugaan penipuan itu bisa diproses pidana.
Kubu korban pemerasan dalam penipuan jam tangan Richard Mille Tony Sutrisno mengadukan penanganan perkaranya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga itu langsung meminta klarifikasi ke Mabes Polri.
"Kami sudah merespons dengan memintakan klarifikasi ke Mabes Polri. Kami sementara ini menunggu," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.
Benny mengatakan permintaan klarifikasi itu ditujukan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Hingga kini, belum ada jawaban terkait klarifikasi itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)