Jakarta: Mahkamah Agung (MA) masih terbelit sejumlah kasus korupsi sejumlah hakimnya. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai perlu adanya perubahan mendasar di lingkungan MA untuk menjauhkan lembaga peradilan itu dari kasus korupsi.
"Perubahan mendasar itu ya mulai dari rekrutmen, pembinaan, pengawasan, pola karier, kesejahteraan, hingga manajemen," kata Zaenur saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.
Ia mengatakan MA masih menjadi institusi yang belum bisa bersih dari praktik rasuah. Padahal, lembaga itu berisi para 'wakil Tuhan'.
Selain perubahan mendasar, kata dia, keteladanan dari para pimpinan MA juga diperlukan. Peringatan yang tegas terkait kasus korupsi kepada seluruh insan MA juga patut menjadi perhatian.
"Bahwa siapa pun yang bermain-main dengan perkara, kemudian memperjual belikan perkara maka akan mendapatkan konsekuensinya," terang Zaenur.
Selain aspek-aspek tadi, Zaenur menyatakan perlu adanya tanggung jawab pimpinan dalam setiap kasus korupsi yang terjadi di MA. Ia mengusulkan siapa pun yang melakukan korupsi di lingkungan MA, maka pimpinannya harus dicopot dari jabatannya.
"Kalau misalnya hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) berarti Kepala PN-nya (dicopot), kalau di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) ya Kepala PT-nya, kalau hakim agung berarti harusnya pimpinan MA. Mereka semua harus menunjukkan tanggung jawabnya," ucap dia.
Menurut Zaenur, jika aspek-aspek tersebut belum dapat diterapkan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat masih melihat lagi kasus korupsi di lingkungan MA.
Kasus teranyar korupsi di MA yakni dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati sudah dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sudrajad dinilai bersalah menerima suap 80 ribu dolar Singapura (SGD) dalam penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) masih terbelit sejumlah kasus korupsi sejumlah hakimnya. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai perlu adanya perubahan mendasar di lingkungan
MA untuk menjauhkan lembaga peradilan itu dari kasus korupsi.
"Perubahan mendasar itu ya mulai dari rekrutmen, pembinaan, pengawasan, pola karier, kesejahteraan, hingga manajemen," kata Zaenur saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.
Ia mengatakan MA masih menjadi institusi yang belum bisa bersih dari praktik rasuah. Padahal, lembaga itu berisi para 'wakil Tuhan'.
Selain perubahan mendasar, kata dia, keteladanan dari para pimpinan MA juga diperlukan. Peringatan yang tegas terkait kasus korupsi kepada seluruh insan MA juga patut menjadi perhatian.
"Bahwa siapa pun yang bermain-main dengan perkara, kemudian memperjual belikan perkara maka akan mendapatkan konsekuensinya," terang Zaenur.
Selain aspek-aspek tadi, Zaenur menyatakan perlu adanya tanggung jawab pimpinan dalam setiap kasus korupsi yang terjadi di MA. Ia mengusulkan siapa pun yang melakukan
korupsi di lingkungan MA, maka pimpinannya harus dicopot dari jabatannya.
"Kalau misalnya hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) berarti Kepala PN-nya (dicopot), kalau di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) ya Kepala PT-nya, kalau hakim agung berarti harusnya pimpinan MA. Mereka semua harus menunjukkan tanggung jawabnya," ucap dia.
Menurut Zaenur, jika aspek-aspek tersebut belum dapat diterapkan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat masih melihat lagi kasus korupsi di lingkungan MA.
Kasus teranyar korupsi di MA yakni dugaan
suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati sudah dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sudrajad dinilai bersalah menerima suap 80 ribu dolar Singapura (SGD) dalam penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)