Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap satu pemodal atau cukong dalam dugaan penambangan ilegal pasir timah di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka ialah ABC, 59, warga Dusun Cemara, Kelurahan Sungai Jaya, Bangka Belitung.
“Tersangka kerusakan lingkungan hidup kegiatan penambangan ilegal ini merupakan pemodal.” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat konferensi pers, Selasa, 11 April 2023.
Rasio mengungkapkan pengusutan kasus ini berdasarkan laporan tim intelijen terkait penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar.
Rasio juga membeberkan ada 45 pelaku dalam penambangan ilegal, termasuk 3 tersangka lain berinisial S, MR, dan RA. Ketiga tersangka tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Juni 2022, dan tersangka RA telah ditangkap. Sementara itu, dua tersangka lainnya mash buron.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengaku akan terus menggali aliran keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dan telah berkoordinasi dengan PPATK terkait kecurigaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini didasari jumlah tambang ilegal yang cukup banyak di Bangka Belitung
“Kita cari lagi aliran-aliran keuntungan karena sudah cukup lama kami berkoordinasi dengan PPATK dan akan kami lihat aliran keuangan dengan jumlah tambang ini cukup banyak di Bangka Belitung, Sulawesi, dan di tempat-tempat lain,” ujar Yazid.
Para tersangka dijerat Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait perbuatan yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup. Mereka terancam hukuman penjara paling paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun kurungan dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Tasya Nadya)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
KLHK) menangkap satu pemodal atau cukong dalam dugaan
penambangan ilegal pasir timah di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka ialah ABC, 59, warga Dusun Cemara, Kelurahan Sungai Jaya, Bangka Belitung.
“Tersangka kerusakan lingkungan hidup kegiatan penambangan ilegal ini merupakan pemodal.” ujar Direktur Jenderal
Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat konferensi pers, Selasa, 11 April 2023.
Rasio mengungkapkan pengusutan kasus ini berdasarkan laporan tim intelijen terkait penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar.
Rasio juga membeberkan ada 45 pelaku dalam penambangan ilegal, termasuk 3 tersangka lain berinisial S, MR, dan RA. Ketiga tersangka tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Juni 2022, dan tersangka RA telah ditangkap. Sementara itu, dua tersangka lainnya mash buron.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengaku akan terus menggali aliran keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dan telah berkoordinasi dengan PPATK terkait kecurigaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini didasari jumlah tambang ilegal yang cukup banyak di Bangka Belitung
“Kita cari lagi aliran-aliran keuntungan karena sudah cukup lama kami berkoordinasi dengan PPATK dan akan kami lihat aliran keuangan dengan jumlah tambang ini cukup banyak di Bangka Belitung, Sulawesi, dan di tempat-tempat lain,” ujar Yazid.
Para tersangka dijerat Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait perbuatan yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup. Mereka terancam hukuman penjara paling paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun kurungan dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (
Tasya Nadya)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)