Pontianak: Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, mengungkap dan menetapkan 19 tersangka dari lima kasus dan tempat kejadian perkara berbeda tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).
"Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun harkamtibmas di wilayah kami. Selain itu, juga sebagai upaya menindak tegas pelaku tindak pidana PETI khususnya di Kabupaten Bengkayang," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023.
Dia menjelaskan dari lima kasus yang ada tersebut terdapat empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan barang bukti yang telah pihaknya amankan.
"Kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus kelima, terdapat dua laporan polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH.
Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 8 mesin diesel, 7 unit pompa, 4 potong selang spiral, 4 potong pipa paralon, 4 potong selang tembak, 3 unit jerigen, 5 unit dulang, 4 unit drum belah, 9 lembar Karpet dan 3 unit selang minyak.
Kemudian modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Bayu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pontianak: Polres Bengkayang, Polda
Kalimantan Barat, mengungkap dan menetapkan 19 tersangka dari lima kasus dan tempat kejadian perkara berbeda tindak pidana
penambangan emas tanpa izin (PETI).
"Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun harkamtibmas di wilayah kami. Selain itu, juga sebagai upaya menindak tegas pelaku tindak pidana
PETI khususnya di Kabupaten Bengkayang," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023.
Dia menjelaskan dari lima kasus yang ada tersebut terdapat empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan barang bukti yang telah pihaknya amankan.
"Kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus kelima, terdapat dua laporan polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH.
Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 8 mesin diesel, 7 unit pompa, 4 potong selang spiral, 4 potong pipa paralon, 4 potong selang tembak, 3 unit jerigen, 5 unit dulang, 4 unit drum belah, 9 lembar Karpet dan 3 unit selang minyak.
Kemudian modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Bayu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)