4 Eks Petinggi PT Waskita Beton Didakwa Lakukan Penyelewengan Dana
Candra Yuri Nuralam • 15 Maret 2023 08:56
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada Selasa, 14 Maret 2023. Sebanyak empat pihak mendengarkan dakwaannya.
"Telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, dan Benny Prastowo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton periode 2016-2020, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton, Benny Prastowo; dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton, Anugrianto.
Para terdakwa diyakini membuat keuangan negara merugi Rp2,5 triliun. Mereka juga tidak ada yang mengajukan eksepsi atas dakwaannya.
"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Ketut.
Kejaksaan Agung menyiapkan dua dakwaan dalam kasus ini. Pada dakwaan primer empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan subsider empat terdakwa disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada Selasa, 14 Maret 2023. Sebanyak empat pihak mendengarkan dakwaannya.
"Telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, dan Benny Prastowo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton periode 2016-2020, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton, Benny Prastowo; dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton, Anugrianto.
Para terdakwa diyakini membuat keuangan negara merugi Rp2,5 triliun. Mereka juga tidak ada yang mengajukan eksepsi atas dakwaannya.
"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Ketut.
Kejaksaan Agung menyiapkan dua dakwaan dalam kasus ini. Pada dakwaan primer empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan subsider empat terdakwa disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)