Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan hal meringankan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Situasi itu berbeda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hal meringankan, terdakwa (Kuat Ma'ruf) masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Keuntungan itu tidak didapatkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo akhirnya dikenakan vonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo yakni perbuatan terdakwa yang menewaskan Brigadir J dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka. Kejahatan itu dinilai tak pantas sebagai aparat Polri.
Ulah Sambo juga telah mencoreng Polri. Eks Kadiv Propam Polri itu juga membuat anggota polisi lainnya ikut terseret dalam kasus tersebut.
Sedangkan, hal yang memberatkan Putri adalah ia tidak mau mengakui ulahnya dan memposisikan dirinya sebagai korban. Selain itu, Putri selaku istri dari Ferdy Sambo semestinya menjadi teladan.
Dia juga dipandang mencoreng nama baik Bhayangkari. Putri juga dinyatakan telah menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak dan menyebabkan sejumlah anggota Polri menjadi rusak masa depannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan hal meringankan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Situasi itu berbeda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hal meringankan, terdakwa (
Kuat Ma'ruf) masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Keuntungan itu tidak didapatkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo akhirnya dikenakan vonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, hal-hal yang memberatkan
Ferdy Sambo yakni perbuatan terdakwa yang menewaskan Brigadir J dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka. Kejahatan itu dinilai tak pantas sebagai aparat Polri.
Ulah Sambo juga telah mencoreng Polri. Eks Kadiv Propam Polri itu juga membuat anggota polisi lainnya ikut terseret dalam kasus tersebut.
Sedangkan, hal yang memberatkan Putri adalah ia tidak mau mengakui ulahnya dan memposisikan dirinya sebagai korban. Selain itu, Putri selaku istri dari Ferdy Sambo semestinya menjadi teladan.
Dia juga dipandang mencoreng nama baik Bhayangkari. Putri juga dinyatakan telah menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak dan menyebabkan sejumlah anggota Polri menjadi rusak masa depannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)