Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. Ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Hal memberatkan lainnya yakni Kuat Ma'ruf dianggap tidak sopan di persidangan. Ia juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal itu menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," jelas Hakim Morgan.
Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman 15 tahun bui kepada Kuat Ma'ruf. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta sopir keluarga Ferdy Sambo itu dihukum selama delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada salah satu pertimbangannya, majelis hakim menganggap bahwa Kuat Ma'ruf terbukti menghendaki serta mengetahui adanya upaya menghilangkan nyawa Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan itu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ucap hakim.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun bui. Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman kepada terdakwa
Kuat Ma'ruf. Ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Hal memberatkan lainnya yakni Kuat Ma'ruf dianggap tidak sopan di persidangan. Ia juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal itu menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," jelas Hakim Morgan.
Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman 15 tahun bui kepada Kuat Ma'ruf. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta sopir keluarga Ferdy Sambo itu dihukum selama delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada salah satu pertimbangannya, majelis hakim menganggap bahwa Kuat Ma'ruf terbukti menghendaki serta mengetahui adanya upaya menghilangkan nyawa
Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan itu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ucap hakim.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun bui. Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)