Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Suap Dana PEN Muna, Duit Haram untuk Memuluskan Lobi

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2023 11:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka meminta suap untuk memuluskan lobi pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Informasi itu diketahui melalui pemeriksaan enam saksi.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Keenam saksi itu ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, karyawan PT SMI Perseor Erdian Dharmaputra, Team Leader Pembiayaan Daerah PT SMI Ery Agusta Dwi Hartito, Teller PT Sejahtera Valasindo Abadi Khoe Sian Sin, HR Department Hotel Astika Victor Arie Saputro, dan Finance Hotel Aston Kuningan Mariska.

Ali enggan memerinci total suap yang diberikan. Sebagian dana yang diberikan diduga menggunakan mata uang asing.
 
Baca: Tersangka Kasus Dana PEN Terima Suap Usai Pencairan

"Selain itu dikonfirmasi juga terkait penukaran mata uang agar memudahkan proses penyerahannya," ucap Ali.
 
KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.
 
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.
 
KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan