Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami seluruh perputaran uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang diyakini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Termasuk, aliran uang ke bisnis pijat.
"Intinya begini ketika kita menangani perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
Rafael menjadi investor di PT Keluarga Segar Sehat yang bergerak di bisnis pijat. Pendalaman aliran uang ke bisnis tersebut penting untuk menyelesaikan perkara.
"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir, kita akan meminta keterangan apakah benar. Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Asep.
KPK sudah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga dalam kasus ini. Penyidik meminta Sjamsuri memberikan informasi terkait perputaran uang mantan pejabat tajir itu ke sejumlah kegiatan bisnis.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) melalui beberapa kegiatan bisnis," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
KPK telah menyita aset 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
Sebanyak 20 aset itu disita memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal mendalami seluruh perputaran uang mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo yang diyakini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan
pencucian uang. Termasuk, aliran uang ke bisnis pijat.
"Intinya begini ketika kita menangani perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) kita menerapkan apa yang dinamakan
follow the money," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
Rafael menjadi investor di PT Keluarga Segar Sehat yang bergerak di bisnis pijat. Pendalaman aliran uang ke bisnis tersebut penting untuk menyelesaikan perkara.
"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir, kita akan meminta keterangan apakah benar. Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Asep.
KPK sudah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga dalam kasus ini. Penyidik meminta Sjamsuri memberikan informasi terkait perputaran uang mantan pejabat tajir itu ke sejumlah kegiatan bisnis.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) melalui beberapa kegiatan bisnis," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
KPK telah menyita aset 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
Sebanyak 20 aset itu disita memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)