Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan fee haram Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Pendalaman dilakukan melalui dua pengusaha yang mengerjakan proyek di Papua, Direktur Utama PT Karya Bisa Ruslan dan pihak swasta Komang Susyawati.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meyakini keterangan dua saksi berkaitan dengan dugaan pencucian uang Lukas Enembe. Orang nomor satu di Papua itu juga diyakini diguyur uang terkait pengerjaan proyek yang dikerjakan Ruslan dan Komang.
"Dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan fee oleh tersangka LE (Lukas Enembe) atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah instansinya tidak menangani kasus besar pada tahun ini. Perkara yang menjerat Lukas Enembe diklaim sebagai big fish atau ikan besar yang ditangkap Lembaga Antirasuah.
"Harus kita tanya 10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak tersentuh hukum, apakah itu bukan big fish," kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Firli menegaskan Lukas sudah diproses dengan dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Menurut dia, KPK berhasil menyita aset orang nomor satu di Papua itu sebesar Rp81 miliar.
Lukas Enembe dipastikan bukan kasus recehan. Sebab, kata Firli, penyidik bertaruh nyawa dalam melakukan proses hukumnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami penerimaan
fee haram Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe. Pendalaman dilakukan melalui dua pengusaha yang mengerjakan proyek di Papua, Direktur Utama PT Karya Bisa Ruslan dan pihak swasta Komang Susyawati.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meyakini keterangan dua saksi berkaitan dengan dugaan
pencucian uang Lukas Enembe. Orang nomor satu di Papua itu juga diyakini diguyur uang terkait pengerjaan proyek yang dikerjakan Ruslan dan Komang.
"Dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan
fee oleh tersangka LE (Lukas Enembe) atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah instansinya tidak menangani kasus besar pada tahun ini. Perkara yang menjerat Lukas Enembe diklaim sebagai big fish atau ikan besar yang ditangkap Lembaga Antirasuah.
"Harus kita tanya 10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak tersentuh hukum, apakah itu bukan big fish," kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Firli menegaskan Lukas sudah diproses dengan dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Menurut dia, KPK berhasil menyita aset orang nomor satu di Papua itu sebesar Rp81 miliar.
Lukas Enembe dipastikan bukan kasus recehan. Sebab, kata Firli, penyidik bertaruh nyawa dalam melakukan proses hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)