Jakarta: Sebanyak 16 adegan diperagakan AR, 70, saat prarekonstruksi pembunuhan istrinya Maisuroh, 63, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Belasan adegan ini membuktikan jika AR melakukan pembunuhan berencana.
"Ada sekitar empat atau lima adegan yang bisa menunjukkan perbuatan pembunuhan secara berencana tersebut memang terjadi dan bisa kami munculkan alat buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Achmad Akbar di Mapolres Jaksel, Kamis, 29 Juli 2021.
Achmad menjelaskan prarekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Jaksel itu berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku. AR yang sudah berstatus tersangka, kata Achmad, memang terlihat pasif menunggu untuk membunuh istrinya.
"Tetapi itu masuk unsur merencanakan sehingga itu petunjuk yang bisa menguatkan penyidik untuk menggali alat buktinya," kata Achmad.
Baca: Kronologi Kakek Bunuh Istri di Jagakarsa
Salah satu adegan yang mengungkap adanya niat membunuh, yakni AR sempat memastikan sang istri tertidur pulas sebelum mengeksekusi. AR yang sudah memegang linggis menyentuh tubuh istrinya saat tidur di kamar dengan tangan kanannya.
Tak lama berselang, AR menghantam kepala istrinya dengan linggis sebanyak dua kali. AR menghabisi nyawa istrinya di rumah yang mereka tempati di Jalan Kelapa Puan RT 10 RW 03, Jagakarsa, Jaksel, Selasa, 27 Juli 2021. AR cemburu selama 5 tahun karena sang istri kerap terlihat dengan sejumlah pria.
AR dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Jakarta: Sebanyak 16 adegan diperagakan AR, 70, saat prarekonstruksi
pembunuhan istrinya Maisuroh, 63, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Belasan adegan ini membuktikan jika AR melakukan pembunuhan berencana.
"Ada sekitar empat atau lima adegan yang bisa menunjukkan perbuatan pembunuhan secara berencana tersebut memang terjadi dan bisa kami munculkan alat buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Achmad Akbar di
Mapolres Jaksel, Kamis, 29 Juli 2021.
Achmad menjelaskan prarekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Jaksel itu berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku. AR yang sudah berstatus tersangka, kata Achmad, memang terlihat pasif menunggu untuk membunuh istrinya.
"Tetapi itu masuk unsur merencanakan sehingga itu petunjuk yang bisa menguatkan penyidik untuk menggali alat buktinya," kata Achmad.
Baca:
Kronologi Kakek Bunuh Istri di Jagakarsa
Salah satu adegan yang mengungkap adanya niat membunuh, yakni AR sempat memastikan sang istri tertidur pulas sebelum mengeksekusi. AR yang sudah memegang linggis menyentuh tubuh istrinya saat tidur di kamar dengan tangan kanannya.
Tak lama berselang, AR menghantam kepala istrinya dengan linggis sebanyak dua kali. AR menghabisi nyawa istrinya di rumah yang mereka tempati di Jalan Kelapa Puan RT 10 RW 03, Jagakarsa, Jaksel, Selasa, 27 Juli 2021. AR cemburu selama 5 tahun karena sang istri kerap terlihat dengan sejumlah pria.
AR dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)