Jakarta: Polisi menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istri yang terjadi di Jalan Kelapa Puan RT 10 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, (Jaksel). Prarekonstruksi digelar di halaman Mapolres Jaksel, Kamis, 29 Juli 2021.
Salah satu adegan mengungkap pelaku, EN alias AR, 70, memastikan sang istri, Maisuroh, 63, tertidur pulas. AR kemudian memukul kepala istrinya dengan linggis.
AR meletakkan linggis di lantai dan beranjak ke luar kamar. Ia sempat duduk di teras rumahnya. AR kemudian memanggil tetangganya berinisial S untuk masuk ke rumah.
Baca: Kakek di Jagakarsa Nekat Bunuh Istri karena Cemburu
S melihat korban bersimbah darah di tempat tidur dan memanggil saudaranya BH. Selain pelaku, prarekonstruksi itu menghadirkan enam saksi.
Pelaku dan saksi didampingi personel Tim Inafis Polres Jaksel dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaksel. Prarekonstruksi ini turut menggambarkan denah rumah tempat pembunuhan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Achmad Akbar mengatakan prarekonstruksi bertujuan memastikan atau meyakinkan kembali unsur pidana yang saat ini dipedomani oleh rekan rekan penyidik pada kasus pembunuhan tersebut.
"Melibatkan enam orang saksi warga, kemudian dilakukan dengan adegan sebanyak 16 adegan pra rekonstruksi," ujar Achmad.
AR membunuh istrinya, Maisuroh, pada Selasa, 27 Juli 2021. Motif pembunuhan lantaran AR cemburu. AR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menggelar prarekonstruksi kasus
pembunuhan suami terhadap istri yang terjadi di Jalan Kelapa Puan RT 10 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, (Jaksel). Prarekonstruksi digelar di halaman Mapolres Jaksel, Kamis, 29 Juli 2021.
Salah satu adegan mengungkap pelaku, EN alias AR, 70, memastikan sang istri, Maisuroh, 63, tertidur pulas. AR kemudian memukul kepala istrinya dengan linggis.
AR meletakkan linggis di lantai dan beranjak ke luar kamar. Ia sempat duduk di teras rumahnya. AR kemudian memanggil tetangganya berinisial S untuk masuk ke rumah.
Baca:
Kakek di Jagakarsa Nekat Bunuh Istri karena Cemburu
S melihat korban bersimbah darah di tempat tidur dan memanggil saudaranya BH. Selain pelaku, prarekonstruksi itu menghadirkan enam saksi.
Pelaku dan saksi didampingi personel Tim Inafis Polres Jaksel dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaksel. Prarekonstruksi ini turut menggambarkan denah rumah tempat pembunuhan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Achmad Akbar mengatakan prarekonstruksi bertujuan memastikan atau meyakinkan kembali unsur pidana yang saat ini dipedomani oleh rekan rekan penyidik pada kasus pembunuhan tersebut.
"Melibatkan enam orang saksi warga, kemudian dilakukan dengan adegan sebanyak 16 adegan pra rekonstruksi," ujar Achmad.
AR membunuh istrinya, Maisuroh, pada Selasa, 27 Juli 2021. Motif pembunuhan lantaran AR cemburu. AR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)