Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kmais, 15 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kmais, 15 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

ICW: Edhy Prabowo Mestinya Divonis 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2021 08:56
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) belum puas dengan pemberatan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di tingkat banding. ICW menilai Edhy pantas divonis lebih lama.
 
"Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 November 2021.
 
Selain itu, denda pidana dinilai pantas dinaikkan menjadi Rp1 miliar dan hak politik Edhy dicabut selama lima tahun. Hukuman itu dinilai akan membuat efek jera.

Kurnia menilai vonis 20 tahun penjara pantas lantaran Edhy korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kemudian, suap ekspor benih lobster yang dilakukannya terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi covid-19.
 
"Lalu, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya," ucap Kurnia.
 
ICW juga mewanti-wanti pemangkasan hukuman Edhy di tingkat kasasi. Kurnia mendorong Komisi Yudisial (KY) mengawasi proses persidangan jika Edhy mengajukan kasasi.
 
Baca: KPK Tunggu Sikap Edhy Prabowo Soal Vonis 9 Tahun Penjara
 
"Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ngada," ujar Kurnia.
 
Hukuman Edhy Prabowo menjadi lebih lama usai banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman sembilan tahun penjara kepada Edhy.
 
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang awalnya hanya lima tahun penjara. Edhy dinilai dengan sah menerima suap terkait ekspor benih lobster.
 
Hukuman penjara Edhy diperberat karena tidak menerima putusan tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan